Breaking News

Citizen Reporter

Kemenkeu RI Sosialisasi Pengelolaan Dana Transfer Daerah di Ketapang

Hal demikian guna melakukan yang terbaik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena saat ini memasuki tahapan pelaksanaan APBD TA 2017.

Tayang:
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Asisten I Setda Ketapang, Donatus Franseda mewakili Bupati Ketapang, Martin Rantan membuka sosialisasi kebijakan pengelolaan dana trasnfer ke daerah di Hotel Aston Ketapang, Rabu (19/4). 

Citizen Reporter
Alwiadi
Peliputan Humas dan Protokol Setda Ketapang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2017 di Hotel Aston Ketapang, Rabu (19/4). Sosialiasi ini dibukan Bupati Ketapang, Martin Rantan melalui Asisten I Setda Ketapan, Donatus Franseda.

Kegiatan diikuti 70 peserta dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Ketapang. Serta Drs Heronimus Tanam Asisten III Setda Ketapang, kepala SKPD, kepala badan, jajaran Foruk Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) dan lainnya.

Bertindak sebagai narasumber yakni Sandi firdaus Kasubdit DAK Fisik Kemenkeu RI dan Eko Nur Subagyo Kasi Subdit Data Keuangan Daerah. Serta Bramadhona Staf Seksi Alokasi Subdit DAK Fisik, Ahmad Bilal Mawardi Staf Perencanaan Subdit DAK Fisik.

Tujuannya mendorong pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar sehat, efisiensi dan efektif.

Baca: Pria Berpakaian Preman Tangkap Oknum Petugas Syahbandar Teluk Melano

Mendorong penyerapan APBD agar oftimal dan tepat waktu. Serta mengurangi uang kas atau simpanan Pemerintah Daerah yang tidak wajar.

Donatus Franseda membacakan sambutan Bupati mengatakan dalam rangka pelaksanaan APBD Ketapang TA 2017. Maka Bupati mengajak semua yang hadir pada sosialisasi ini untuk membangun komitmen bersama.

“Hal demikian guna melakukan yang terbaik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena saat ini memasuki tahapan pelaksanaan APBD TA 2017,” kata Franseda.

Franseda menuturkan desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah. Tujuannya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Menurutnya Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.Hal itu dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan mulai pada penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan.

Kemudian penatausahaan dan akuntansi serta pelaporannya agar baik dan semaksimal mungkin. Serta berorientasi pada kepentingan publik khususnya pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan lain sebagainya.

Ia menjelaskan indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketetapan penyelesaian APBD. Kemudian penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah, kualitas opini pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Serta perbaikan atas indeks persepsi korupsi (IPK). Franseda menjelaskan dalam APBD Ketapang 2016 jumlah dana transfer yang dialokasikan Rp 1.776.000.187.000 dengan realisasi Rp 1.693.654.688.825 atau 97 persen dari alokasi dana.

Pada pelaksanaan APBD dari dana transfer dan Dana Desa (DD). Menurutnya ditemukan ada serapan yang masih rendah dari pagu alokasi yang ditetapkan dalam APBD. Pertama realisasi penyerapan DAK fisik yang ditransfer.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved