Izin Galian C Jadi Persoalan Bagi Pembangunan di Kapuas Hulu

Persoalannya adalah, mengapa tidak secara khusus untuk daerah-daerah seperti ini Kapuas Hulu, dipermudahkan masalah perizinan galian C.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Situasi saat audensi gabungan asosiasi jasa kontruksi di Kapuas Hulu ke DPRD Kapuas Hulu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Gabungan asosiasi jasa kontruksi kabupaten Kapuas Hulu seperti Gapensi, Gabpeknas, Gapeknas, Gapeksindo, dan Perkopindo melakukan audensi ke DPRD Kapuas Hulu, untuk menyuarakan masalah perizinan galian C, Selasa (18/4/2017).

Hadir dalam pertemuan tersebut seperti, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu H Wan Taufiq, setiap perwakilan komisi, Asisten II Setda Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, Kadis Bina Marga Kapuas Hulu Ana Mariana, Kabag P2 Pemda Kapuas Hulu Alfian, dan SKPD lainnya.

Ketua Gapensi Kapuas Hulu Buhari menyatakan, undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009, yang berkaitan dengan perizinan pertambangan dan sebagainya harus dipatuhi, hanya saja masih menjadi persoalan bagi asosiasi jasa kontruksi khususnya di Kapuas Hulu.

"Persoalannya adalah, mengapa tidak secara khusus untuk daerah-daerah seperti ini Kapuas Hulu, dipermudahkan masalah perizinan galian C. Karena gara-gara persoalan tersebut, menghambat penyerapan pembangunan di Bumi Uncak Kapuas," ujarnya.

Baca: Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Harap Permalahan e-KTP Cepat Selesai

Sementara kata Buhari, waktu untuk proses pelelangan sudah hampir sangat mepet sekali, karena masih banyak jasa kontruksi di Kapuas Hulu belum mendapatkan izin galian C tersebut.

"Kita juga tidak bisa menyalahkan pihak keamanan, karena mereka menjalankan tugas untuk menegakan undang-undang ini," jelasnya.

Maka dari itu diharapkan, pihak eksikutif dan legislatif menyuarakan keluhan bagi jasa intruksi, bagaimana bisa memudahkan bagi perizinan galian C. "Kalau tidak dipermudahkan, kasihan juga di desa-desa ketika membangun infrastruktur harus buat izin dan sebagainya untuk galian C," ucapnya.

Menurutnya, apabila masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka dipastikan penyerapan pembangunan di Kapuas Hulu tahun 2017 akan gagal.

"Kasihan juga adalah masyarakat, dan demi kepentingan Kapuas Hulu, bagaimana sama-sama menyuarakan ke pemerintah provinsi," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved