Galian C Harus Ada Izin Sesuai UU Minerba Nomo 4 Tahun 2009
Penegak hukum tidak mau tau harus ada izin, karena dalam menjalankan undang-undang. Sehingga mereka tidak bisa disalahkan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Kapuas Hulu, Ana Mariana juga angkat bicara terkait persoalan perizinan galian C, yang sudah diatur dalam undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009.
Ana Mariana menyatakan, undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009 terkait perizinan galian C sudah harus dijalankan, tapi tahun ini pengusahaan atau penyedia jasa kontruksi masih menjadi persoalan.
"Jadi segenggam galian C, yang di ambil harus ada izin, karena pihak hukum tidak mau tau harus ada izin, karena dalam menjalankan undang-undang. Sehingga mereka tidak bisa disalahkan," ucapnya saat menghadiri audensi tersebut, di DPRD Kapuas Hulu, Selasa (18/4/2017).
Baca: Persoalan Izin Galian C di Kapuas Hulu Harus Disuarakan ke Gubernur Kalbar
Ana Mariana menuturkan, sudah banyak pihak jasa kontruksi atau perusahaan galian C di Kapuas Hulu sudah mengurus perizinan eksplorasi galian C. Ada 4 perusahan galian C di lokasi dusun ukit-ukit, wilayah kecamatan Badau (perbatasan) dengan luas 6,4 hektar.
"Kami sudah siap lelang barang dan jasa, tinggal menunggu perusahaan yang mengurus izin, karena kita tetap menjalankan undang-undang tersebut," ungkapnya.