Public Service

Syarat Buat Kartu Identitas Penduduk Musiman di Kubu Raya

Dokumen yang perlu dilengkapi di antaranya adalah surat keterangan dari RT, Lurah, Kecamatan serta surat pindah yang dikeluarkan Disdukcapil.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) 

Tribun, saya mau buat KIPEM apa syaratnya. Saya warga Sekadau dan saat ini tinggal sementara di Sungai Raya karena mengajar di salah satu sekolah di Kubu Raya. Sekian terima kasih. 085245876xxx

Jawaban: 

Pemkab Kubu Raya tidak menerapkan kebijakan KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman).

Untuk kasus yang dikeluhkan, disarankan penduduk bersangkutan mengurus surat pindah domisili menjadi warga Kubu Raya.

Pemkab Kubu Raya melalui Capil Kubu Raya akan mempercepat pengurusan pindah domisili.

Baca: Pendatang di Kubu Raya Apa Harus Buat Kipem

Jika seluruh berkas yang dipersyaratkan pengurusan surat pindah domisili dalam waktu satu hari akan tuntas.

Dokumen yang perlu dilengkapi di antaranya adalah surat keterangan dari RT, Lurah, Kecamatan serta surat pindah yang dikeluarkan Disdukcapil.

Sementara KTP elektronik di serahkan ke Dukcapil tujuan agar diganti dengan alamat sesuai dengan alamat didomisili di Kubu Raya.

Sumber: Adriasnyah, Kadisdukcapil Kubu Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved