Sekda Kapuas Hulu Dorong Buat Perda Khusus Kearsipan

Saya berharap, Dinas Perpusatakaan dan Kerasipan Kapuas Hulu, untuk segera menyusun persiapan, untuk membuat perda tersebut.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Sekda Kapuas Hulu Muhammad Sukri saat membuka penyuluhan bagi tenaga kearsipan di lingkungan seluruh SKPD tahun 2017, di Aula Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah setempat, Rabu (12/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Muhammad Sukri membuka langsung penyuluhan bagi tenaga kearsipan di lingkungan seluruh SKPD tahun 2017, di Aula Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah setempat, Rabu (12/4/2017).

Sekda menyatakan, Pemkab Kapuas Hulu harus memiliki payung hukum terlebih dahulu. Sehingga harus membentuk Perda kearsipan terdahulu. Dimaan Perda ini, nanti dijadikan dasar hukum dan pedomannya bagi Pemda Kapuas Hulu.

"Saya berharap, Dinas Perpusatakaan dan Kerasipan Kapuas Hulu, untuk segera menyusun persiapan, untuk membuat perda tersebut. Sehingga bisa masuk dalam anggaran perubahan tahun 2017, dan diharapkan tahun 2018 sudah terbuat," jelasnya.

Selama ini SKPD belum ada penataan arsip, karena tidak tempat pengarsipan khusus. Hal ini membuat pencarian berkas beberapa tahun lalu jadi kesulitan.

Baca: Video Pemkab Kapuas Hulu Gelar Penyuluhan Kearsipan

Saat ini mencari arsip dua atau tiga tahun lalu, butuh dua atau tiga hari baru ketemu. Berkasnya ada, tapi hanya tergeletak begitu saja diruangan.

"Tapi kalau pengarsipannya sudah terkelola baik, tinggal buka file posisi penyimpananya langsung ketahuan dimana, jadi mudah mencari arsipnya," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved