Tribun On Focus
KaKanwil Menkumham Kalbar Sebut KKU Parameter Pemenuhan HAM
Menurutnya, Kalbar relatif dari ajang penilaian 10 kabupaten sudah lebih 50 persen, namun yang belum adalah Kabupaten Sambas, Mempawah, Sekadau dan...
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Rochadi Iman Santoso menuturkan yang menjadi parameter pemenuhan HAM di Kalbar adalah Kabupaten Kayong Utara.
"Menjadi potret adalah KKU yang berturut- turut pada 2013 - 2015 menjadi parameter pemenuhan HAM," katanya, Senin (10/04/2017), saat diskusi Tribun On Fokus, di Kantor Tribun Pontianak.
Baca: Kriteria Pemenuhan HAM Berdasarkan Perment Nomor 34 Tahun 2016
Menurutnya, Kalbar relatif dari ajang penilaian 10 kabupaten sudah lebih 50 persen, namun yang belum adalah Kabupaten Sambas, Mempawah, Sekadau dan Putusibau, dengan parameter yang telah dibuat.
"Sekarang sudah ada 53 parameter," tuturnya.
Ia mengatakan, jika bicara pemenuhan HAM Kabupaten atau Mota untuk melaksanakan pemenuhan HAM, selain di pemkab/kota juga harus secara vertikal.
"Pemenuhan hak perempuan dan anak menjadi prioritas," tuturnya.
Kakanwil Menkumham Kalbar ini mengatakan, pemenuhan HAM bukan ditandai dengan dibangunya rumah dengan bagus dan segala macam, namun pemenuhan HAM ialah secara kehidupan besosial dan budaya, output dan outcomenya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tribun-on-focus_20170410_104848.jpg)