Tribun On Focus

KaKanwil Menkumham Kalbar Sebut KKU Parameter Pemenuhan HAM

Menurutnya, Kalbar relatif dari ajang penilaian 10 kabupaten sudah lebih 50 persen, namun yang belum adalah Kabupaten Sambas, Mempawah, Sekadau dan...

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Kakanwil KemenkumHam Kalbar, Rochadi Imam Santoso (kiri), Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid (tengah), Direktur Elpagar, Furbertus Ipur (kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi Tribun On Focus yang digelar Tribun Pontianak, di kantor Tribun Pontianak, jl Sui Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (10/4/2017). Diskusi ini membahas Kinerja Pemenuhan HAM di Tingkat Lokal. TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Rochadi Iman Santoso menuturkan yang menjadi parameter pemenuhan HAM di Kalbar adalah Kabupaten Kayong Utara.

"Menjadi potret adalah KKU yang berturut- turut pada 2013 - 2015 menjadi parameter pemenuhan HAM," katanya, Senin (10/04/2017), saat diskusi Tribun On Fokus, di Kantor Tribun Pontianak.

Baca: Kriteria Pemenuhan HAM Berdasarkan Perment Nomor 34 Tahun 2016

Menurutnya, Kalbar relatif dari ajang penilaian 10 kabupaten sudah lebih 50 persen, namun yang belum adalah Kabupaten Sambas, Mempawah, Sekadau dan Putusibau, dengan parameter yang telah dibuat.

"Sekarang sudah ada 53 parameter," tuturnya.

Ia mengatakan, jika bicara pemenuhan HAM Kabupaten atau Mota untuk melaksanakan pemenuhan HAM, selain di pemkab/kota juga harus secara vertikal.

"Pemenuhan hak perempuan dan anak menjadi prioritas," tuturnya.

Kakanwil Menkumham Kalbar ini mengatakan, pemenuhan HAM bukan ditandai dengan dibangunya rumah dengan bagus dan segala macam, namun pemenuhan HAM ialah secara kehidupan besosial dan budaya, output dan outcomenya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved