Kadiskop UKM Desak Pemda Delegasi IUMK

Namun yang menjadi permasalahan saat ini menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Marsianus ada sebanyak 7 kabupaten yang belum melakukan....

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Marsianus. 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Inisiatif pemerintah untuk menerbitkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui lurah atau camat kini menjadi salah satu angin segar bagi pelaku UMKM.

Baca: Kartu IUMK Bantu Himpun Data UMKM di Kalbar, Tonton Videonya

Apalagi IUMK tidak membebani masyarakat karena diberikan tanpa ada pungutan retribusi. Sebagai bentuk perhatian pemerintah penyelenggaraan izin 1 lembar ini dibebankan kepada APBN atau APBD.

Terlaksananya program yang dicanangkan pemerintah ini sangat bergantung pada implementasi kebijakan di daerah.

Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari bupati atau walikota. Sehingga dengan pendelegasian, lurah atau kepala desa melaporkan pendataan UMKM secara periodik kepada Camat.

Namun yang menjadi permasalahan saat ini menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Marsianus ada sebanyak 7 kabupaten yang belum melakukan pendelegasian.

"Baru 7 kabupaten saja yang sudah menerapkan IUMK. Kita mendesak kabupaten yang belum kepala daerahnya segera melimpahkan kewenangan kepada camat untuk menerbitkan izin," ujar Marsianus saat dihubungi tribun pada Kamis (6/3/2017).

Padahal kata Marsianus, harusnya kepala daerah menyadari bahwa mempermudah perizinan artinya mensejahterakan masyarakat.

Apalagi dengan IUMK, UMKM bmemperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, pendampingan untuk pengembangan usaha.

Marsianus mengatakan tak habis pikir mengapa sebagian kabupaten mangulur waktu pendelegasian IUMK yang didalamnya mencakup SITU dan SIUP.

Padahal pemerintah pusat sudah memepermudah dengan mengekuarkan IUMK yang merupakan simplifikasi izin bagi para pelaku UMK dalam bentuk naskah 1 lembar.

"Nah, IUMK ini kan dapat ditetapkan oleh Pemda (Camat) hingga tingkat Kelurahan atau pun Desa. Tapi kenapa kepala daerah, sebagian kabupaten ini seperti belum rela memberikan pelimpahan. Makanya kita mendesak 7 kabupaten yang belum segera, agar keberadaan UMKM mencakup penjual bakso dan lain-lain itu semuanya terdata," ujar Marsianus.

Marsianus menegaskan IUMK diberikan tanpa ada pungutan biaya karena biaya penyelenggaraan izin 1 lembar dibebankan kepada APBN dan/atau APBD.

Kebijakan itu telah disepakati tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perdagangan (Mendag), dan Menteri Koperasi dan UKM.

"Izin cukup di camat agar bagi kabupaten bisa dijangkau misalnya Sambas, kan kasian pelaku usaha di Subah. Kendala kabupaten yang belum menerapkan ada yang masih proses, ada yang tidak rela dan tidak ikhlas kalau camat yang nerbitkan izin. Karena camat yang tau persis ada berapa PKL, penjual beras, usaha lele karena dia tau petanya," ujar Marsianus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved