Pengusaha Demo di Mempawah

BREAKING NEWS: Rahmad Satria Bantah Dewan Main Proyek

Jelas kami menyetujuinya. Karena tugas dewan itu bukan mengerjakan proyek, melainkan tupoksinya

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DHITA MUTIASARI
Anggota Dewan Mempawah saat menemui perwakilan dari forum aliansi kontraktor Mempawah melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Mempawah, Kamis (6/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Dr H Rahmad Satria mengatakan bahwa aspirasi itu hal yang wajar selama disampaikan secara prosedural. Hal itu disampaikan menanggapi  adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga di kantor DPRD Mempawah, Kamis (6/4/2017).

"Apa yang disampaikan atau diaspirasikan akan diterima dengan baik, dan apa yang dikehendaki memang itu adalah prosedural,"ujarnya.

Rahmad Satria membantah, jika mereka mengindikasi anggota DPRD diindikasi ada yang 'main proyek'. Rahmad juga menegaskan tidak ada anggota dewan main proyek.

Baca:  Polisi Kawal Aksi Demo, Ini 7 Poin Pernyataan Sikap Forum Aliansi Kontraktor Mempawah

Terkait dengan aspirasi lanjut dia, aspirasi dewan memang masuk dalam APBD, namun kewenangan itu melalui prosedural lelang atau tender ditegaskannya ada aturan lelang atau tender.

"Itu kan ada mekanisme lelangnya atau tendernya, nah bagaimana mekanismenya itu diatur oleh instansi teknis, sedangkan kami dari DPRD setelah anggaran dibahas, ketuk palu dan diserahkan kepada bupati," tambahnya.

Bupati yang melaksanakannya melalui dinas-dinas PU dan dinas perumahan dan lingkungan. "Itu ada prosedurnya," jelasnya.

Kemudian menyangkut apa yang dikehendaki oleh pengunjuk rasa atau kelompok masyarakat kontraktor agar DPRD tidak main proyek dinilainya sepakat.

"Jelas kami menyetujuinya. Karena tugas dewan itu bukan mengerjakan proyek, melainkan tupoksinya," tegas Rahmad.

Tupoksi DPRD adalah pada tugas anggaran, legislasi dan pengawasan. "Saya pikir apa yang disuarakan itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"jelasnya.

Baca: Serikat Buruh Demo Kantor PT Arttu

Menindaklanjuti ini maka ditegaskannya kewenangan ini bukan pada DPRD melainkan pada instansi teknis yang melaksanakan lelang, tender dan menerbitkan pemenang tender. Maka dari itu, dengan adanya penyampaian aspirasi kelompok masyarakat ini akan disampaikan segera kepada instansi berwenang. "Urusan lainnya kami tidak paham,"ujarnya.

Namun demikian, ia mengatakan akan meneruskan aspirasi ini untuk disampaikan dan ditindaklanjuti. Terlebih dikatakan untuk kontraktor ini ada organisasinya. Untuk pemenang tender ada persyaratan, penilaian apakah mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan sebagainya yang berlaku untuk diseluruh Indonesia.

"Bahkan dalam aturan kontraktor di Mempawah saja bisa melakukan tender ke daerah lain, tidak ada larangan dan keterbukaan,"jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved