Pemenuhan Hak Napi Perempuan Belum Maksimal di 12 Lapas Indonesia
"Sedangkan penyediaan toilet khusus untuk ibu hamil belum diterapkan di semua tempat penahanan," katanya, Kamis (30/3/2017).
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Hanya cabang Rutan Lhoknga di Aceh dan Lapas Klas II Bali yang belum memenuhi kebutuhan ini dengan baik karena peruntukkan kedua institusi sebenarnya bukan untuk narapidana dan tahanan perempuan.
"Status menumpang yang diemban oleh narapidan perempuan dikedua institusi tersebut mengakibatkan kebutuhan akan sarana prasarana ruang kunjungan yang kondusif bagi anak-abak belum dapat dipenuhi dengan baik," ungkapnya.
Selain itu berkaitan dengan pemisahan kamar ibu hamil, menyusui dan membawa anak menunjukkan 3 dari 12 institusi penahanan khusus perempuan sudah menerapkan pemisahan.
Berkaitan pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu hamil, menyusui dan membawa anak. Dari 12 institusi penahanan, hanya Lapas Wanita Klas IIA Malang yang sudah memenuhi keseluruhan kebutuhan ibu hamil.
Di sisi lain, proses melahirkan dengan dirujuk ke rumah sakit sudah dilakukan oleh hampir semua institusi penahanan yang disurvei.
"Hanya perempuan di Lapas Klas IIA Pontianak yang mengalami keterbatasan akses ini," jelasnya.
Berdasarkan pemaparan beberapa hasil survai tersebut disimpulkan tahanan perempuan mengalami situasi hidup yang tidak cukup layak selama menjalani masa penahanan.
Selain perampasan kemerdekaan, mereka juga harus mengalami keterbatasan hak untuk mengakses layanan-layanan dasar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup mereka.
"Meskipun ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan ini sudah diatur dalam aturan internasional maupun nasional," pungkasnya.