Public Service

Dirikan Bengkel Mobil di Kubu Raya

Bagi masyarakat Kubu Raya yang ingin membangun sebuah bangunan, penerbitan IMB harus dilakukan sebelum yang bersangkutan mendirikan bangunan.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Ilustrasi 

Selamat pagi, Bun. Di rumah saya yang beralamat di Kubu Raya ada usaha bengkel mobil. Bangunannya sudah jadi, apa syarat-syarat untuk membuat IMB. 085252482xxx

Jawaban: 

Bagi masyarakat Kubu Raya yang ingin membangun sebuah bangunan, penerbitan IMB harus dilakukan sebelum yang bersangkutan mendirikan bangunan.

Baca: Optimalkan Layanan Purna Jual Aerox 155, Yamaha Siapkan 110 Jaringan Bengkel

Jika yang bersangkutan menanyakan untuk penerbitan IMB untuk rumah tinggal, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

1. Fotokopi sertifikat yang telah diterbitkan SKPT oleh BPN

2. Fotokopi KTP Elektronik

3. Fotokopi PBB yang terakhir

4. Denah site plane bangunan

5. Surat permohonanan untuk Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

Blanko SKRK tersedia di loket Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya.

Silakan bagi pemohon mengambilnya di Kantor PUPR Kubu Raya.

Masa berlaku SKRK 14 hari dan proses IMB sementara 14 hari dan IMB tetap setelah bangunan selesai 100 persen sesuai klas lokasi bangunan.

Jika ingin mengurus izin bengkel harus ditambah persetujuan warga di sekitar melalui ketua RT.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan penerbitan IMB telah diatur tarif sesuai Perda Nomor 01 tahun 2010 tentang Retribusi.

Besaranya tergantung lokasi dan peruntukannya. Agar lebih jelas, pemohon dapat datang ke kantor PUPR Kubu Raya.

Sumber: Encep Mulyadi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kubu Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved