Waduh, Ada Nama Syahrini di Sidang Suap Pajak
Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
Editor:
Mirna Tribun
Dalam surat dakwaan, suap yang diberikan Mohan kepada Handang diduga untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Beberapa di antaranya terkait tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Kemudian, usulan bukti permulaan terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia karena diduga menggunakan faktur pajak fiktif.
Penulis: Abba Gabrillin
Rekomendasi untuk Anda