Memudahkan Wajib Pajak, KPP Pratama Kenalkan Aplikasi Pantau Antrean
Kepala KPP Pratama, Nurbaeti Munawaroh mengatakan dengan aplikasi yang ada WP tidak perlu bosan mengantre dan cukup dalam sentuhan aplikasi.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk memudahkan masyarakat terutama Wajib Pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, KPP Pratama Pontianak memperkenalkan Aplikasi Pantau Antrean.
Kepala KPP Pratama, Nurbaeti Munawaroh mengatakan dengan aplikasi yang ada WP tidak perlu bosan mengantre dan cukup dalam sentuhan aplikasi.
"Kantor kita kan di perempatan jalan tempat parkirnya juga terbatas dan wajib pajaknya bejibun. Jadi jika tidak ada inovasi antrean membludak oleh karenanya dibuat terobosan aplikasi yang antreannya bisa diambil secara online. Jika dia mengambil secara online data itu real time akan tersambung ke nomor antrean dan bisa mantau antrean, jadi hemat waktu dan tidak menumpuk untuk hanya menunggu," ujar Nurbaeti pada Senin (20/3/2017).
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kata Baeti adalah cover atau wajah dari sebuah KPP dan WP sebagai pembacanya.
Dalam sistem self assessment WP diharapkan mempunyai peran aktif dalam menjalankan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
Namun di sisi lain kata Baeti DJP mempunyai peran untuk melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan WP berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Untuk itulah, salah satu upaya untuk mendorong WP yang diibaratkan sebagai pembaca agar mau membuka buku lantas membacanya maka DJP harus berupaya maksimal untuk menghadirkan pelayanan yang excellent tanpa cela. Menyadari bahwa pemberian layanan di KPP yang terkonsentrasi di TPT memegang peranan penting dalam mendorong kepatuhan WP kiranya “memaksa” KPP di seluruh Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik TPT tidak hanya dari sisi fisiknya saja tapi dari berbagai kemudahan layanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," ujar Baeti.
Baeti menjelaskan terdapat berberapa desain sistem antrian dasar yang diadopsi oleh berbagai pusat layanan seperti First In First Out (FIFO) atau First Come First Served (FCFS), Last In First Out (LIFO) atau Last Come First Serve (LCFS), Priority Service (PS), Service In Random Order (SIRO) dan General Service Diciplint (GD).
Pemberian layanan perpajakan di TPT KPP Pratama Pontianak menerapkan aturan antrian First In First Out (FIFO) atau First Come First Served (FCFS).
Dimana kata dia WP yang lebih dahulu datang masuk maka lebih dahulu keluar atau yang lebih dahulu datang maka lebih dahulu dilayani.
Penerapan aturan antrean jenis ini berpotensi mengakibatkan penumpukan antrian jika jumlah pengguna layanan melebihi kecepatan standar petugas pemberi layanan dalam memberikan respon.
Meski telah memenuhi standar sarana dan prasarana yang harus ada di TPT seperti adanya mesin antrian, berikut softskill maupun hardskill dari petugas yang memberikan pelayanan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013, namun belum dapat mengurangi jumlah antrian WP khususnya pada tanggal-tanggal sibuk yaitu pada hari-hari terakhir menjelang tanggal jatuh tempo SPT Masa PPh / PPN dan PPnBM.
Baeti mengatakan padahal masih ada 4 jenis layanan lainnya yang diberikan yaitu Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Faktur Pajak, Helpdesk, dan Ekstensifikasi.
Ide awal dibuatnya aplikasi ini kata Baeti sangat sederhana, KPP hanya ingin mengurangi “kerumunan” WP di TPT khususnya pada tanggal-tanggal sibuk.