Khofifah Minta Masyarakat Kurang Mampu Aktif Melapor
Kita sudah meluncurkan sistem informasi dan konfirmasi data (Siskada) I pada 9 Desember lalu, ini menjadi penting
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menyebut persoalan data hingga tidak tepat sasaran kerap menjadi persoalan dalam distribusi bantuan sosial seperti halnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kita saat ini sedang menyempurnakan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), sosial regiternya,"ujarnya usai berkunjung ke Pantai Kijing, Mempawah, Sabtu (19/3/2017).
Kemudian mendata ketepatan sasaran yang menjawab upaya menurunkan kemiskinan bukan hanya oleh pemerintah pusat namun juga oleh pemerintah daerah.
Maka data yang masuk nantinya menjadi rujukan untuk memperbaharui data penerima Bansos. Pembaharuan dilakukan melalui Sistem Informasi Dan Konfirmasi Data (Siskada) dengan user name serta password dari Kemensos sehingga dengan data yang ada, masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan dengan tepat sasaran.
"Kita sudah meluncurkan sistem informasi dan konfirmasi data (Siskada) I pada 9 Desember lalu, ini menjadi penting. Jika memang ada menyebut data pusat tidak benar, maka yang benar mana, ini harus ada persandingan,"tukasnya.
Persandingan dapat dikonfirmasi daerah. Dengan demikian, yang perlu dilakukan adalah untuk dapat bersama-sama membuka kembali UU 13 tahun 2011, dimana data validasinya adalah bottom up proses.
"Jadi Undang-Undang tersebut menyebut bahwa data validasi dari desa, kemudian ke camat, camat ke bupati, bupati ke gubernur, kemudian dari gubernur ke kementerian yang menyelenggarakan bidang sosial,"jelasnya.

Namun ini yang belum dilakukan, padahal Undang-Undang sudah ada sejak 2011. Namun dimaklumi karena bisa saja dikarenakan adanya pergantian kepemimpinan didaerah. Sehingga agar Undang-Undang ini dapat dilaksanakan baik perlu adanya komitmen bersama dalam mengentas kemiskinan yang kerap dipersoalkan karena data. "Sementara data disediakan dari desa,"jelasnya.
Maka ia berharap semua pihak dapat melihat kembali Undang-Undang tentang penanganan fakir miskin yakni UU nomor 13 tahun 2011 dimana masyarakat kurang mampu diminta pro aktif mendaftarkan diri didesa.
Kemudian desa pada saat musrenbang dapat mengambil keputusan bersama aparat desa dan diteruskan ke camat, kemudian bupati, gubernur hingga Mensos. "Ini mandat Undang-Undang. Namun sepertinya banyak yang belum sempat melaksanakan. Padahal ini sudah sejak 2011," imbuhnya.
Mensos menyebut program semacam keluarga harapan (PKH) yang ada di Indonesia juga ada di 72 negara di Dunia dimana disetiap negara juga memberlakukan perlindungan sosial bagi masyarakat.
"Misalnya ketika ada masyarakat yang tidak mampu, tiba-tiba ada bencana alam. Tentu kita tidak berharap adanya bencana alam," jelasnya.