Breaking News

Public Service

Apakah Nikah Beda Agama Bisa di KUA?

Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Tayang:
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Ilustrasi Nikah Siri 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo Bun. Saya mau tanya tentang pernikahan beda agama Islam dan Katolik, apakah bisa diresmikan di KUA dan apa saja syarat-syaratnya. Terima kasih.
08132756xxx

UU Perkawinan Tak Kenal Perkawinan Beda Agama
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Dan pada Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi.

Baca: Tarif dan Syarat Nikah di KUA

Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Jadi, UU 1/1974 tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia.

Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Semoga bermanfaat.

Sumber: Kepala KUA Pontianak Tenggara, Junaidi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved