Public Service

Anak Bawah Umur Menabrak Apakah Bisa Ditindak?

Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP yang kami jelaskan tadi...

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, mohon penjelasan jika saat berkendara kita ditabrak oleh pengemudi kendaraan yang masih kategori anak di bawah umur. Apakah tidak bisa ditindak secara hukum. Terima kasih.
085252459xxx

Ortu Bisa Diminta Bayar Ganti Rugi
Tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggung jawaban pidananya kepada orangtuanya.

Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP yang kami jelaskan tadi.

Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, perbuatan orangtua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca: Syarat Daftar jadi Peserta Inkubator Enterpreneurship Bank Indonesia

Meski demikian, secara perdata orangtua dapat dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya.

Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Orangtua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.

Jadi, dalam konteks hukum perdata, orangtua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.

Sumber: Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Agus Supriadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved