Kasus Asusila di Ketapang

BREAKING NEWS: Hidayat Setubuhi Anak Tirinya Sejak Usia Sembilan Tahun

Tersangka pertama kali melakukan terhadap korban AG ketik masih berusia sembilan tahun,

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SUBANDI
Hidayat (duduk) tersangka cabul terhadap anak tiri dan keponakan sendiri saat di Mapolres Ketapang, Selasa (14/3). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  –  M Hidayat (34) ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Ketapang di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (11/3/2017) malam diduga menyetubuhi anak tirinya AG (17) dan keponakannya AI (17). Kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan istri tersangka.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi mengungkapkan ternyata pelaku telah menyetubuhi anak tirinya sejak usia sembilan tahun ketika masih kelas enam sekolah dasar (SD).

“Tersangka  pertama kali melakukan terhadap korban AG ketik masih berusia sembilan tahun,” kata Sulasmi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017).

Baca: Hidayat Setubuhi Keponakan Dengan Modus Akan Dibelikan Handphone

Kejadian pertama ketika korban pulang sekolah kemudian mandi di pelantaran rumah karena ingin pergi mengaji. Pelaku yang melihat korban mandi hanya menggunakan kemban langsung menghampiri dan merayu korban.

Pelaku menjanjikan korban akan diberi uang jajan jika mau berhubungan badan samanya. Pelaku juga menunjukkan film porno kepada korban untuk memuluskan aksinya. Sehingga korban termakan bujuk rayuan pelaku.

Kemudian korban masuk ke kamar diikuti pelaku. Saat itu lah pertama pelaku menyetubuhi AG. “Setelah itu pelaku menyutubuhi korban hingga berulang kali. Pernah di rumahnya sendiri, di losmen bahkan di sekolahan,” ungkap Sulasmi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved