Kasus Asusila di Ketapang
BREAKING NEWS: Hidayat Setubuhi Anak Tirinya Sejak Usia Sembilan Tahun
Tersangka pertama kali melakukan terhadap korban AG ketik masih berusia sembilan tahun,
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – M Hidayat (34) ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Ketapang di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (11/3/2017) malam diduga menyetubuhi anak tirinya AG (17) dan keponakannya AI (17). Kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan istri tersangka.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi mengungkapkan ternyata pelaku telah menyetubuhi anak tirinya sejak usia sembilan tahun ketika masih kelas enam sekolah dasar (SD).
“Tersangka pertama kali melakukan terhadap korban AG ketik masih berusia sembilan tahun,” kata Sulasmi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017).
Baca: Hidayat Setubuhi Keponakan Dengan Modus Akan Dibelikan Handphone
Kejadian pertama ketika korban pulang sekolah kemudian mandi di pelantaran rumah karena ingin pergi mengaji. Pelaku yang melihat korban mandi hanya menggunakan kemban langsung menghampiri dan merayu korban.
Pelaku menjanjikan korban akan diberi uang jajan jika mau berhubungan badan samanya. Pelaku juga menunjukkan film porno kepada korban untuk memuluskan aksinya. Sehingga korban termakan bujuk rayuan pelaku.
Kemudian korban masuk ke kamar diikuti pelaku. Saat itu lah pertama pelaku menyetubuhi AG. “Setelah itu pelaku menyutubuhi korban hingga berulang kali. Pernah di rumahnya sendiri, di losmen bahkan di sekolahan,” ungkap Sulasmi.