Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sandiaga Enggan Berkomentar

Nanti biar Andreas Tjahyadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum

Editor: Jamadin
KOMPAS.COM
Sandiaga Uno 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Calon wakil ubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dan rekan kerjanya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya atas tuduhan tindak pidana penggelapan pada Senin (13/3/2017) petang.

Terkait dengan laporan itu, Sandiaga enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan terhadap dirinya.

"Nanti biar Andreas Tjahyadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum," kata Sandi, Senin malam.

Edward melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya menyampaikan bahwa Sandiaga dan Andreas diduga melakukan penggelapan saat membeli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan pada 2012. 

Luas tanah yang digelapkan, menurut Fransiska, kurang lebih satu hektar. "Biar nanti Pak Andreas Tjahyadi yang akan menjelaskannya ke Polda. Saya menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan," kata Sandi.

Laporan Fransiska itu diterima polisi dengan nomor laporan polisi 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Pihak Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan tersebut untuk mencari tahu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved