Warga Gang Dungun Dukung Penurapan Tapi Enggan Pindah Ke Rusunawa

Kalau melakukan penurapan kita warga disini mendukung dan saya selaku pengurus RT akan mensosialisasikan pada warga saya khususnya.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Wakil Ketua RT 01 RW 24, Syahari Abdul Kadir menunjukan rumah-rumah warga yang berdiri diatas saluran Parit Tokaya. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Gang Dungun yang direncanakan Pemerintah Kota Pontianak akan direlokasi di Rusunawa merasa keberatan jika harus ditempatkan di Rusunawa Harapan Jaya.

Wakil Ketua RT 01/RW 24, Syahari Abdul Kadir (64), mengaku keberatan jika harus direlokasi di Rusunawa. Karena ia katakan pemerintah hanya melakuka penurapan bukan penggusuran.

"Kalau melakukan penurapan kita warga disini mendukung dan saya selaku pengurus RT akan mensosialisasikan pada warga saya khususnya," ucap Syahari, Sabtu (11/3/2017).

Ia katakan juga pada tahun 1997 lokasi tersebut sempat dilakukan penurapan tapi pada saat itu hanya dilakukan sepotong-sepotong.

Ia juga kataka kalau yang salah tetap disalahkan, jika benar juga harus dibenarkan. Karena menurutnya di RT 1 saja ada sekitar 12 rumah yang masuk dalam parit bahkan bisa sampai 3-5 meter bangunannya diatas parit.

Baca: Komisi B Ragukan Rusunawa Harapan Jaya Rampung Akhir Maret

"Saye juga nda tau mao nyalahkan siape sekarang ini, masyarakat memang salah membuat rumah diatas parit tapi ngape pemerintah nda pernah negur dari awal. Kalau sudah banyak macam ini baru pemerintah bergerak," tegasnya.

Ia selaku pengurus RT 1 mengaku tidak masalah jika pemerintah akan melakukan penutapan lagi. Tapi ia katakan sesuai dengan informasi Pemkot akan melakukan sesuai dengan barau yang ada dan mengembalikan pada luas semula 12-14 meter.

"Kame yang ada di RT 1 tidak ada maslaah. Kalau mau barau silakan barau. Misalnya rumah kame kena dua meter atau satu meter nda masalah. Jika dibongkarpun kame silakan tapi harus adalah diganti atau macam mane perhatian dan kebijakan pemerintah," tanggapnya.

Ia jelaskan juga warga setempat memang sedikit yang mempunyai sertifikat tapi kebanyakan hanya SKT. Diakuinya yang paling banyak rumah warga yang masuk dalam saluran memang di RT 1.

"Misalnya gini kite miliki rumah 8 meter dan kena 4 empat meter, kan memang sudah tidak layak bagaimana pemerintahlah memindahkannya. Tapi kalau rumah 12 meter kena dua meter atau tiga meter kan masih panjang itu saye rase masih layak untuk ditinggali. Misal rumah saye ini panjang 12 meter kalau kena dua meter kan masih ada 10 itu masih layak. Saya akan tetap tinggal disini," tegasnya.

Warga juga dikatakannya meminta perhatian pemerintah bagaimana baiknya. TPi ia katakan sewaktu 1997 dulu saat dilakukan barau masyarakat juga ada yang mendapat ganti rugi dan sekarang masyarakat sudah menambah bangunannya lagi dan masuk dalam parit.

Selaku pengurus RT akan menghimbau kepada warga. Ia juga tegaskan akan membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah. Seperti warga yang ada di RT 01 ia sebutkan banyak yang menambah rumah diatas parit itu memang salah dan tidak dibenarkan.

"Saye pun kurang tau ni salah pemerintah atau salah warga sini, kenapa dari awal pemerintah tidak menegur dan melarang warga membuat rumah diatas parit," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved