Permasalahan Konsumen dan Jasa Keuangan Masih Tinggi, Selama 2016 Ada 3.852 Pengaduan
Data layanan konsumen OJK tercatat sampai tahun 2016 ada 51,686 pertanyaan, 19,531 permintaan informasi dan 3,852 pengaduan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Salah yang mendasari untuk dilakukan sosialisasi oleh OJK secara berkelanjutan adalah tingginya angka pengaduan, permintaan informasi dan pertanyaan. Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Agus Sugiarto mengatakan OJK mencatat selama 2016 khusus pengaduan saja mencapai 3.852 pengaduan.
"Data layanan konsumen OJK tercatat sampai tahun 2016 ada 51,686 pertanyaan, 19,531 permintaan informasi dan 3,852 pengaduan. Data layanan konsumen OJK ini menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan masih tinggi sehingga OJK perlu melakukan preventif action yang salah satunya melalui kegiatan sosialisasi," ujar Agus pada Kamis (9/3/2017).
OJK kata Agus juga melihat bahwa tingginya permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat. Ia melihat konsumen cenderung kurang paham terhadap fitur, biaya, manfaat, hak dan kewajiban serta
risiko atas produk atau layanan jasa keuangan.
Agus mengatakan dalam melakukan upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat serta mendorong peranan lembaga jasa keuangan secara berkelanjutan, OJK telah menerbitkan peraturan. Diantaranya POJK Nomor 1/ POJK.O7 / 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Selanjutnya dilengkapi dengan POJK Nomor 76/POJK.O7/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor J asa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
Peraturan diperkuat dengan SEOJK Nomor 12/ SEOJK/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan kepada seluruh stakeholders. SEOJK Nomor 2/SEOJK.O7/ 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta POJK Nomor 1/ POJK.O7 / 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ojk-foto-bersama_20170309_220339.jpg)