JPU Tuntut Andi Victorio 45 Hari Kurungan

Berdasarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saya dituntut dengan hukuman selama 1 bulan 15 hari dengan perintah segera di tahan

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Andi Victorio, terdakwa dugaan tindak pidana Pilkada 2017 di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang, dengan hukuman selama 1 bulan 15 hari. Hal ini disampaikan oleh Andi usai menjalani proses sidang di pengadilan negeri Singkawang, Kamis (9/3/2017).

"Berdasarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saya dituntut dengan hukuman selama 1 bulan 15 hari dengan perintah segera di tahan," ujarnya.

Namun ia sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang menolak dirinya saat mengajukan saksi. Padahal tentu saja Saksi ini upaya dirinya untuk meringankan hukuman.

"Sewaktu saya mau mengajukan saksi untuk meringankan, tapi sepertinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang. Ini yang agak saya sesalkan, adahal, Pengadilan Negeri inikan merupakan tempat kita mencari keadilan. Harusnyakan ada checks and balances nya," sesalnya.

Meski demikian, dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dimana Jumat ini ia dijadwalkan akan membacakan pledoi terhadap kasusnya tersebut.

"Nantinya pembelaan ini tertulis, dimana akan saya tuangkan dalam Pledoi tersebut, kita berharap majelis hakim maupun jaksa penuntut umum bisa obyektif dan bijaksana mendengar pembelaan kita. Karena, yang saya cari adalah keadilan," katanya. 

Dia juga memohon kepada hakim selaku pembuat keputusan dan jaksa penuntut umum bisa obyektif untuk melihat kasus ini. Karena bagaimanapun ini akan menjadi pelajaran kedepannya pada pemilu-pemilu berikutnya.

"Karena kita hanya mencari keadilan. Mengingat Pilkada Singkawang bukan hanya menyangkut kepada saya sendiri tapi juga menyangkut seluruh masyarakat Singkawang," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved