Citizen Reporter

Wali Kota Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing

Layanan e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji saat menunjukan catatan kampanyenya mengajak masyarakat untuk melaporkan pajak. 

Citizen Reporter
Jimmy Ibrahim
Humas Pemkot Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengajak seluruh warga Kota Pontianak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui fasilitas e-Filing.

Layanan e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

“Ayo kita laksanakan kewajiban kita secara benar dan jujur dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kalau selama ini dikeluhkan untuk melaporkan SPT sulit, lambat dan bertele-tele, sekarang sudah gampang. Gunakan e-Filing saja atau istilah dalam bahasa melayu Pontianak ‘kamek sih e-Filing jak’,” ajaknya saat melaunching tagline “Lapor SPT Tahunan? Kame’ sih e-Filing Jak” dalam rangka kampanye simpatik Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing di e-Filing Corner halaman Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Rabu (8/3).

Menurutnya, saat ini jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.

Baca: Sutarmidji Kaget KPU Anggarkan Dana Peraga Kampanye Hingga Rp 10 Miliar

Dengan memanfaatkan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan lebih mudah, cepat dan efisien.

Sutarmidji berharap, masyarakat Pontianak serta para wajib pajak seluruhnya untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Pajak itu dibutuhkan negara dalam pembiayaan pembangunan.

“Kita yang menikmati hasil pembangunan sudah semestinya jujur untuk ikut membiayai pembangunan itu melalui pajak kalau ingin negara ini cepat majunya. Tanpa pajak, pemerintah sulit untuk membangun, tentunya masyarakat juga akan sulit untuk mendapatkan akses atau hasil dari pembangunan maupun kemudahan dan kenyamanan,” paparnya.

Wali Kota dua periode ini menyebut, laporan pajak tahunan itu tidak begitu merepotkan sebab dengan demikian wajib pajak juga mengetahui besar penghasilan yang diperolehnya dalam setahun.

Bahkan, dengan laporan SPT itu pula akan bermanfaat ketika wajib pajak yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya, terutama pejabat negara atau (LHKPN).

“Justru dengan kita sudah melaporkan SPT Tahunan, lebih gampang ketika akan menyampaikan LHKPN. Kalau ada yang bilang LHKPN itu sulit, berarti dia membayar pajaknya belum benar,” sebut Sutarmidji.

Masih ada sebagian masyarakat yang awam dalam menggunakan e-Filing ini, orang nomor satu di Kota Pontianak ini meminta KPP Pratama Pontianak gencar melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan.

“Misalnya ada kesempatan memasang layar televisi guna mensosialisasikan penggunaan e-Filing, silakan pasang. Silakan gunakan akses yang dimiliki Pemkot Pontianak untuk sosialisasi e-Filing,” imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved