Edi Mengaku Gadis 13 Tahun Yang Tawari Berhubungan Intim
Jadi dia yang menawar-nawarkan dirinya. Saya tanya saja kalau begituan duitnya buat apa.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Polres Ketapang berhasil menangkap Edi Kusmiran (40) setelah menjadi buronan hampir satu tahun. Edi merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak bawah, JM (14) pada tahun lalu ketika korban masih 13 tahun.
Kepada awak media pelaku mengakui perbuatan tersebut. Ia menceritakan awal kejadiannya ketika dirinya bertemu sama korban di perjalanan pada Februari 2016 lalu. Korban yang saat itu bersama temannya meminjam handpone miliknya.
“Saat itu saya sedang menelpon. Kemudian mereka berdua datang minjam handpone saya,” katanya kepada wartawan dihadapan Polisi di Mapolres Ketapang, Rabu (8/3/2017).
Lantaran handponennya ada dua ia pun meminjamkannya satu kepada korban. Namun ia keburu pulang dan handpone itu tinggal sama korban karena ia kebelet pipis.
Baca: Bayar Rp 2,5 Juta untuk Setubuhi Gadis 13 Tahun, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Saat ia mengambil handponenya ternyata korban sudah mencatat nomor handponenya.
Kemudian esok harinya ia menerima pesan melalui handpone bahwa korban mengajaknya jalan.
Pada awalnya ia tidak terlalu mengubris pesan tersebut. Namun keesokan harinya lagi korban mengirim pesan melalui handpone lagi.
“SMS lagi isinya mengaku pernah disewa om-om seolah-olah menawarkan dirilah. Tapi pada saat itu masih tidak terlalu saya hiraukan,” ungkapnya.
Menurutnya pada malam berikutnya ia tak sengaja bertemu korban dipinggir jalan.
Kemudian ia mengendarai motornya secara pelan ketika didekat korban. Ternyata korban langsung menaiki motor dan menyusulnya sambil menawarkan diri lagi.
“Jadi dia yang menawar-nawarkan dirinya. Saya tanya saja kalau begituan duitnya buat apa. Katanya buat bayar hutang sama temannya dan bayar arisan. Saya tanya memangnya mau dibayar berapa, ia menjawab Rp 2 juta,” kenangnya.
Setalah itu dirinya mengaku terpancing dan bernafsu terhadap korban. Kemudian ia membawa korban ke salah satu losmen di komplek Pasar Rangga Sentap.
“Jadi saya tidak ada memaksa dia, kita suka sama suka,” ucapnya.
Setelah persetubuhan itu ia kemudian mau beri korban Rp 2 juta. Tapi korban minta Rp 2,5 juta dan disanggupinya karena memang sedang ada uang lebih. Beberapa waktu kemudian ia mendengar kabar tentang persetubuhan itu sudah beredar.
Bahkan dirinya mendapat beberapa pesan berisi ancaman. Di antaranya persetubuhan tersebut akan dilaporkan kepada istrinya jika ia tak memberi sejumlah uang. Menurutnya pesan pertama meminta agar ia memberikan uang Rp 2,5 juta.
Kemudian membalas pesan itu menyanggupi memberikan uang Rp 5 juta dengan syarat langsung bertemu.
Tapi pengirim pesan tersebut meminta agar uangnya ditransfer. “Saya bilang saja akan kasi Rp 10 juta kalau mau ketemu,” ujarnya.
Pengirim pesan itu mengajaknya ketemu depan salah satu losmen. Saat ditemuinya ternyata ada korban bersama dua teman korban dan ia langsung menasehati korban. Kemudian esok harinya ia mendapat kabar telah dilaporkan ke Polisi.
Menurutnya ia selama ini tak berniat melarikan diri setelah dilaporkan itu. Ia menghindari ingin mencari bukti kalau korban lah yang mengajaknya. Lantaran bukti pesan di handpone bahwa korban yang menawarkan diri dan memerasnya telah ia hapus.
“Saya tidak menyangka jadi begini makanya sms-sms korban memang saya hapus. Saya hapus karena takut ketahuan istri. Makanya setelah dilaporkan saya coba menghindari dan kerja ke Desa Mayak sambil untuk mencari bukti,” tuturnya.
Kemudian sebelum ditangkap ia memang ingin pulang ke rumahnya. Serta telah berniat mau menghadap ke Mapolres Ketapang.
“Namun baru setengah jam tiba di rumah saya langsung ditangkap anggota Polres Ketapang,” jelasnya.