Bayar Rp 2,5 Juta untuk Setubuhi Gadis 13 Tahun, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Ketapang di kediamannya Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Senin malam (6/3-red) kemarin.

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur (tegah) diapit anggota Polisi setelah dimintai konfirmasi oleh awak media di Mapolres Ketapang, Rabu (8/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap Edi Kusmiran (40) setelah buron hampir satu tahun. Edi merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak bawah, JM (14) pada tahun lalu ketika korban masih 13 tahun.

“Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Ketapang di kediamannya Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Senin malam (6/3-red) kemarin,” kata Kapolres AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson, Rabu (8/3/2017).

Kasat menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan korban ke Polres Ketapang pada februaru 2016 lalu. Persetubuhan terungkap setelah korban didesa orangtuanya menceritakan apa yang terjadi antara pelaku dan korban.

Desakan tersebut lantaran di desa tempat tinggalnya beredar kabar telah terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban. Karena didesak akhirnya korban mengaku kepada orangtuanya telah melakaukan persetubuhan sama pelaku.

Baca: Dir Binmas Polda Kalbar Gelar Pertemuan dengan Tokoh di Ketapang

Korban mau disetubuhi korban karena diimingi akan diberi imbalan uang oleh pelaku.

Sehingga terjadilah persetubuhan antara keduanya di salah satu losmen di Kota Ketapang. Kemudian pelaku memberi korban Rp 2,5 juta setelah menyetubuhinya.

“Saat kejadian persetubuhan tersebut korban masih berusia 13 tahun,” jelas Kasat.

Setelah mendapatkan laporan Pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun pelaku tidak kooperaatif karena tidak pernah memenuhi panggilan. Seiring waktu diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri.

“Setelah laporan masuk pada Februari dan pelaku tidak pernah datang ketika dilakukan pemanggilan. Maka pada Juni 2016 kita terbitkan bahwa pelaku masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap kemaren,” tuturnya.

Pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi. Pelaku dikabarkan pulang ke rumahnya menggunakan motor air pada Senin malam itu. Setelah ditangkap pelaku langsung diamankan ke Mapolres Ketapang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dibawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved