Kasus e-KTP Siap Meledak, Usulan Revisi UU KPK Tiba-tiba Menguat
Apabila revisi UU KPK tersebut jadi dilakukan, Arbi khawatir, peran pemberantasan korupsi akan makin melemah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sempat beberapa kali timbul tenggelam, wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali mengemuka di tengah upaya serius KPK menyidik kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Kabarnya, rencana revisi ini digulirkan sejumlah anggota DPR dan kental unsur politiknya.
Maklum saja, di saat yang bersamaan, KPK tengah gencar-gencarnya menelisik keterlibatan puluhan anggota DPR yang sudah tak menjabat maupun yang masih aktif dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Wacana revisi UU ini sebagai upaya untuk menekan KPK untuk menghadang pengusutan kasus ini.
Baca: Kontrakan Tempat Patrialis Akbar Ditangkap KPK Bertarif Rp 3 Juta Per Bulan
Untuk memuluskan wacana revisi UU tentang KPK, kini Badan Keahlian DPR tengah gencar melakukan sosialisasi tentang revisi beleid ini ke berbagai universitas.
Beberapa universitas yang telah didatangi Badan Keahlian DPR RI untuk sosialisasi revisi UU KPK antara lain Universitas Andalas dan Universitas Nasional.
Bahkan rencananya, Badan Keahlian DPR juga akan berkeliling ke Universitas Gadjah Mada pada akhir Maret ini.
Anehnya, wacana revisi UU KPK ini tak sepenuhnya diketahui oleh anggota DPR.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, Komisi III DPR tak pernah diberitahu terkait sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR.
"Tidak pernah kami diberi tahu, dikomunikasikan atau dilaporkan tentang kegiatan itu," ujarnya kepada KONTAN Senin (6/3/2017).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil yang juga mengaku tak tahu menahu tentang sosialisasi ini menilai kegiatan yang dilakukan Badan Keahlian DPR itu di luar kewenangan badan tersebut.
Baca: Dugaan Korupsi e-KTP Seret Nama-nama Besar, Ini Identitas Mereka
Pasalnya, tugas Badan Keahlian DPR dalam proses penyusunan UU adalah memberikan masukan secara internal ke DPR.
Karenanya, Nasir menyatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pimpinan Badan Keahlian DPR pasca reses berakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/korupsi-e-ktp_20170307_152653.jpg)