Residivis Ditangkap

BREAKING NEWS (VIDEO): Barang Bukti Tersangka Curat Lebih Rp 50 juta

Saat ini barang bukti yang di aman yakni lampu studio, satu kamera DSLR canon 60D, satu jam tangan yang seluruhnya lebih dari Rp 50 juta

Penulis: Nasaruddin | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Selatan AKP Belen Anggara Pratama membenarkan tersangka curat IG merupakan DPO Polres Ketapang dengan kasus yang sama.

Belen menuturkan dirinya akan berkoordinasi dengan Polres Ketapang, namun saat ini Polsek Pontianak Selatan akan melakukan pemeriksaan lebih terhadap IG.

"Hasil keterangan sementara tersangka dari hasil curian membeli narkoba kepada seseorang berinisial E, maka akan kita dalami untuk tindak lanjutnya, terkait di dalam kamar kost di temukan sejumlah barang bukti bekas alat hisap narkoba jenis sabu," kata Belen pada Selasa (7/3) siang.

Selain itu Kapolsek Pontianak Selatan juga menuturkan kalau hasil keterangan sementara, pelaku curat ini mengakui kalau telah melakukan pembobolan di empat 4 TKP, yakni di Gang H Ali dua kali dan Gg Madani dua kali.

"Saat ini barang bukti yang di aman yakni lampu studio, satu kamera DSLR canon 60D, satu jam tangan yang seluruhnya lebih dari Rp 50 juta dan dua obeng yang di duga menjadi sarana tindak pencurian,"ujar Mantan Kapolsek Jagoi Babang ini.

Lanjutnya, Belen mengatakan pihaknya akan menjerat IG tersangka curat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun‎.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved