Tim Jatanras Tembak Tersangka Jamret 30 TKP

Jika ada kasus yang memiliki risiko timbulnya korban jiwa, saya instruksikan kepada anggota jajaran di lapangan untuk tindak tegas.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMASYAH
Tersangka DD tersangka jambret 30 TKP saat mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Biddokes Polda Kalbar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua tersangka yakni pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) 30 TKP dan pelaku penadah barang hasil tindak kejahatan pada Selasa (28/2) malam.

Terkait berhasil pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo menginstruksikan kepada jajarannya setingkat Polsek dan anggota lapangan untuk merespon cepat bila mendapatkan informasi terjadinya peristiwa tersebut.

"Jika ada kasus yang memiliki risiko timbulnya korban jiwa dan materi seperti ini, saya minta dan instruksikan kepada anggota jajaran di lapangan untuk segera tindak lanjuti, ungkap dan tangkap. Jika diperlukan tindak tegas, silakan. Seperti tembak tempat bila mengancam keselamatan korban atau anggota di lapangan," ujar Kapolresta Pontianak, Rabu (1/3/2017).

Baca: Inflasi di Kota Pontianak Tertinggi di Kalimantan

Akan tetapi, Kapolresta Pontianak juga menuturkan untuk menjawab hal ini, ia juga telah merencanakan satu pilot Project yang akan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham yakni Lapas/Rutan, Pemerintah serta lembaga keagamaan.

"Program ini bertujuan Untuk mengembalikan para residivis agar bisa kembali di terima ke masyarakat tentunya orang tersebut dengan berperilaku yang baik. Metodenya yakni melalui pendekatan persuasif secara psikologi dan bimbingan konseling, program ini akan menjadi program unggulan Polresta Pontianak bersama Pemerintah," ungkapnya.

Kapolresta Pontianak ini juga sempat kaget saat mengetahui jajarannya berhasil mengungkap kasus curas yang telah melakukan tindak kejahatan di 30 TKP,

"Tersangka ini melakukan curas di 30 TKP yang di lakukan sejak tahun 2016, dan saat ini baru 12 LP yang baru di ketahui, dan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata Iwan saat mengelar konferensi pers.

Seperti di ketahui anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus dua orang pelaku curas pada Selasa (28 /2/ 2016) sekira Pkl 19.10 Wib yakni DD pelaku curas warga Pontianak Utara yakni dan BN pelaku penadah warga Pontianak Timur

Modus yang di lakukan oleh DD ini mencari target korban yakni seorang perempuan atau remaja yang sedang main HP saat berkendaraan bermotor atau pun menyimpan HP di tempat terbuka seperti di saku celana atau saku depan motor matic.

Tertangkapnya kedua pelaku ini bermula penyelidikan yang di lakukan saat mendapatkan informasi seseorang warga yang menjual HP Merk Oppo F1s yang di duga hasil tindak kejahatan atau HP milik korban tindak pidana curas.

Setelah di lakukan penyelidikan, berhasil di ringkus pelaku penadah yakni BN berikut barang bukti satu diantara milik korban di Jl. Panglima Aim Kec. Pontianak Timur, kemudian anggota Jatanras melakukan pengembangan akhirnya di ketahui pelaku utama curas yakni DD.

DD berhasil di ringkus sekira pukul 22.10 wib di rumah tunangannya di Jl. Tanjung Raya II Gg. Musyawarah Kec. Pontianak Timur, beserta sarana untuk berbuat jahatnya yakni Sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam tanpa plat.

Saat di lakukan pemeriksaan sementara, DD mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sekitar 30 TKP di sejumlah wilayah kota Pontianak dan sekitarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved