Mantan Kadis DPP Gugat Sumarsono di PTUN

Agus mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena tindakan sewenang-wenang yang diterimanya dari Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Jamadin
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono 

Menanggapi hal tersebut, Sumarsono, mengatakan bahwa Pempriv DKI sudah siap mengahadi gugatan. Pasalnya yang telah dilakukannya sesuai dengan prosedur.

“Pemprov DKI siap menghadapi dan melayani gugatan tersebut. Kami hargai itu karena memang hak dia,” katanya.

Sumarsono mengakui, bahwa sebelumnya Agus telah meminta izin untuk melakukan gugatan tersebut. Namun, Sumarsono mengatakan bahwa apa yang dilakukan nantinya justru menjadi bumerang kepada Agus.

“Saya bilang silakan saja menggugat. Tapi nanti menjadi bumerang, terbuka borokmu. Data kami sudah lengkap. Kasusnya terkait menggunakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Suradika, mengatakan bahwa selusruh bukti akan ditunjukkan di pengadilan nanti.

“Kami siap hadapi gugatan. Kuasa hukum kami sudah siap. Memang untuk pencopotan tidak kami sebutkan apa kesalahannya. Karena jabatan itu bukan hak tetapi amanah,” katanya.

Menurut Suradika, pihaknya pada Rabu, 15 Febuari nanti akan dipanggil KASN. Ia akan menunjukkan alasan pencopotan Agus.

“Kami tidak etis sebutkan di sini. Nanti saja di pengadilan kami tunjukkan apa saja kesalahannya,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved