Public Service

Proses Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke Pontianak

Selain berkas mutasi dari Samsat asal, juga harus mengurus fiskal masuk dan cek fisik kendaran bermotor setelah datang di Samsat tujuan mutasi.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat Pagi Bun. Saya mau tanya masalah mutasi dan cabut berkas mobil dari luar daerah ke Pontianak. Pertama, berapa lama proses menunggu cabut berkas setelah semua proses admin beres. Kedua, berapa lama proses menunggu penggantian STNK dan plat nomor serta BPKB di Pontianak. Ketiga, berapa biayanya. Atas bantuanya terima kasih yah, Bun.
081352651xxx

Penuhi Persyaratan
Terimakasih atas pertanyaanya. Cara mengurus mutasi untuk perpindahan alamat di luar wil registrasi (mutasi luar daerah) persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya:
* Hasil pemeriksaan Cek Fisik kendaraan
* BPKB asli
* STNK asli
* KTP alamat yang dituju
* Fiskal dari daerah asal
* Arsip kendaraan dari daerah asal

Selanjutnya persyaratan selain berkas mutasi dari Samsat asal, juga harus mengurus fiskal masuk dan cek fisik kendaran bermotor setelah datang di Samsat tujuan mutasi.

Baca: Syarat dan Biaya Bikin Paspor Hilang

Mengenai lama waktu yang dibutuhkan proses mutasi masuk sampai sampai terbit STNK, memerlukan waktu 1-2 pekan. Terbit TNKB memerlukan waktu 1-2 bula dan terbit BPKB juga sekitar 2-3 bulan.

Sumber: Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Agung Setyo Wahyudi SH SIk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved