Pemkab Kapuas Hulu Bentuk Tim TP4D untuk Tuntaskan Perizinan Galian C
Sementara perizinan galian c itu perlu segera diselesaikan, agar pembangunan di Kapuas Hulu tidak stagnan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam rangka menuntaskan masalah perizinan galian C, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kapuas Hulu.
Pembentukan TP4D Kapuas Hulu berlangsung di Kantor Bupati Kapuas Hulu, yang dipimping oleh Sekda Kapuas Hulu Muhammad Sukri, dihadiri seluruh kepala SKPD di lingkungan pemkab Kapuas Hulu.
"Kita juga membentuk tim pendamping TP4D merupakan leading sektor Kejaksaan Negeri Putussibau. Dimana untuk berkoodinasi tentang hukum. Supaya bentuk-bentuk pembangunan daerah, bisa dapat diperjelas kepada aparat hukum, khususnya saat ini tentang bidang pertambangan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Ir H Muhammad Sukmi, Senin (6/2/2017).
Sukri menuturkan, Pemkab Kapuas Hulu sudah berkoordinas dengan Kementerian ESDM, hasilnya kementerian menegaskan semua galian c harus kantongi izin biarpun satu kubik. "Kalau penjelasan dari gubenur, bisa melimpahkan izin untuk tambang dengan luasan dibawah 5 Ha kepada Bupati setempat," jelasnya.
Untuk proses izin tambang saat ini kata Sukri, dari pertambangan daerah mengusulkan dulu ke Gbubernur, baru kedinas teknis terkait yang membahasnya. Setelah itu naik lagi ke gubernur, untuk persetujuan.
"Proses ini memang agak rumit. Sementara perizinan galian c itu perlu segera diselesaikan, agar pembangunan di Kapuas Hulu tidak stagnan," ujarnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu, Nusantara Gawat menambahkan, permasalahan perizinan galian c ini memang bisa menjadi kendala untuk proses lelang dan pelaksanaan paket pembangunan infrastuktur, sebab pasti menggunakan materil galian c.
"Jadi masalah perizinan galian c ini harus cepat diselesaikan. Karena dari tahun 2015 memang banyak juga kontraktor yang memproses izin galian c itu, tapi masih ada yang tersisa dan sedang proses izinya, sekarang sudah di provinsi semua," jelasnya.
Nusantara Gawat menuturkan, kalau izin tambang yang di bawah 5 Ha bisa dilimpahkan ke Bupati. Sehingga dapat mempermudah proses izin pertambangan di daerah. "Tapi perlu juga diperjelas, sehingga tidak ada permasalahan hukum yang akan menggait nantinya," ucapnya.
Kabag Hukum Setda Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau juga menambahkan, Pemkab Kapuas Hulu memang perlu audiensi ke Gubernur supaya bisa menyampaikan permasalah yang ada di Kapuas Hulu, terkait galian c. "Dari aduiensi itu mungkin ada jalan keluar dari pemerintah provinsi untuk permasalahan ini," ungkapnya.