Kasus Pencabulan di Kapuas Hulu

BREAKING NEWS: Polisi Jerat Tersangka Pencabulan dengan Pasal Perlindungan Anak

Pasal yang diterapkan yaitu, Perlindungan Anak pasal 76 d jo pasal 81 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2014.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Polisi Jerat Tersangka Pencabulan dengan Pasal Perlindungan Anak
ISTIMEWA
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - FN (30) Warga Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara,  melaporkan anaknya DA (13) diduga telah disetubuhi oleh tersangka bernama AAC (17) Warga Jalan Angkasa Pura Kelurahan Kedamin hilir kecamatan Putussibau Selatan.

Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin SIK, bahwa tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 17.30 WIB, ibu korban mendatangi Polres Kapuas Hulu untuk melaporkan anaknya telah disetubuhi.

Baca: Bocah 13 Tahun di Kapuas Hulu jadi Korban Pencabulan

Baca: Berikut Kronologi Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun

Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah, satu buah handphone merk xiaomi, satu buah handphone merk Oppo, satu baju warna abu abu corak putih, satu buah celana pink putih, dan satu buah celana dalam warna ungu.

"Pasal yang diterapkan yaitu, Perlindungan Anak pasal 76 d jo pasal 81 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2014," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved