Polres Mempawah Tangani Dua Laporan Kasus Antar Pemuda
Kejadian penganiayaan tersebut kita tangani berdasarkan laporan polisi tanggal 22 Januari dengan nomor Lp/B/33/2017 atas kejadian perkara di Penibung
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Idris Bakara menuturkan kaitan proses hukum kasus pengeroyokan antar pemuda di Kabupaten Mempawah saat ini tengah ditangani pihaknya.
"Sebetulnya kasus ini bisa ditangani ditingkat Polsek, karena masing-masing daerah ada kepala desa, namun karena kebijakan pimpinan agar masalah ini tidak berkembang maka diselesaikan disini,"ujarnya.
Kejadian penganiayaan tersebut kita tangani berdasarkan laporan polisi tanggal 22 Januari dengan nomor Lp/B/33/2017 atas kejadian perkara di Penibung dan Lp /B/34/1/2017 tanggal 21 Januari dengan TKP Taman Mempawah.
Ia mengatakan isu yang berkembang hingga keluar daerah diminta agar masyarakat tidak terpancing.
Bahkan ada anggapan penanganan kasus lamban dinilainya karena ada selain sudah ditanggapi kemudian pemeriksaan saksi.
"Kemarin kita terkendala dalam pengambilan saksi yakni tanggal 21 Januari kita langsung ke lapangan,"ujarnya.
Namun dikatakannya, apa yang diambil pihaknya adalah penegakan hukum.
Namun lantaran ada kebijakan pimpinan maka diupayakan pertemuan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pertemuan-jajaran_20170127_205040.jpg)