Polres Mempawah Tangani Dua Laporan Kasus Antar Pemuda

Kejadian penganiayaan tersebut kita tangani berdasarkan laporan polisi tanggal 22 Januari dengan nomor Lp/B/33/2017 atas kejadian perkara di Penibung

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Pertemuan jajaran aparat Polres Mempawah, bersama tokoh masyarakat Penibung dan Pasir serta forkopimda dalam mencari penyelesaian masalah isu provokatif yang berkembang belakangan ini di Mempawah, Jumat (27/1) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Idris Bakara menuturkan kaitan proses hukum kasus pengeroyokan antar pemuda di Kabupaten Mempawah saat ini tengah ditangani pihaknya.

"Sebetulnya kasus ini bisa ditangani ditingkat Polsek, karena masing-masing daerah ada kepala desa, namun karena kebijakan pimpinan agar masalah ini tidak berkembang maka diselesaikan disini,"ujarnya.

Kejadian penganiayaan tersebut kita tangani berdasarkan laporan polisi tanggal 22 Januari dengan nomor Lp/B/33/2017 atas kejadian perkara di Penibung dan Lp /B/34/1/2017 tanggal 21 Januari dengan TKP Taman Mempawah.

Ia mengatakan isu yang berkembang hingga keluar daerah diminta agar masyarakat tidak terpancing.

Bahkan ada anggapan penanganan kasus lamban dinilainya karena ada selain sudah ditanggapi kemudian pemeriksaan saksi.

"Kemarin kita terkendala dalam pengambilan saksi yakni tanggal 21 Januari kita langsung ke lapangan,"ujarnya.

Namun dikatakannya, apa yang diambil pihaknya adalah penegakan hukum.

Namun lantaran ada kebijakan pimpinan maka diupayakan pertemuan ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved