Polisi Sanggau Amankan 12 Paket Diduga Shabu
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada Senin (23/1) Anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Kabupaten....
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go melalui Kasat Intelkam Polres Sanggau, AKP Wahyu Hartono menyampaikan, petugas gabungan Polres Sanggau dan Polsek mengamankan Muhammad Noor karena telah menguasai narkotika jenis shabu dirumahnya, Jl RE. Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (24/1/2017).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada Senin (23/1) Anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Kabupaten Sanggau sangat marak peredaran narkotika.
“Sehingga untuk menanggapi Informasi tersebut, personel gabungan Dari Polres Sanggau dan Polsek Kapuas langsung melaksanakan Penyelidikan, dan atas penyelidikan tersebut, ” ujarnya, Rabu (25/1).
Lanjutnya, didapat informasi bahwa di wilayah Kelurahan Tanjung Kapuas, Kabupaten Sanggau sering terjadi transaksi narkotika yaitu di rumah Muhammad Noor.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 Personel gabungan langsung melaksanakan penangkapan terhadap Muhammad Noor, ” ujarnya.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kecil berklip dua butir, pil ekstasi warna pink yang dibungkus menggunakan plastik bening kecil berklip dan satu paket ekstasi yang telah dihancurkan yang dibungkus menggunakan plastik bening kecil berklip.
“Serta uang Rp 3 juta lebih, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, kemudian yang bersangkutan serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Sanggau, ” pungkasnya.