Sidang Ahok

Sidang Ke-7 Kasus Ahok, Ada Lima Saksi akan Dihadirkan Jaksa

Sidang ketujuh yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian ini jaksa penuntut umum rencananya menghadirkan lima orang saksi.

Editor: Marlen Sitinjak
ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Selasa (24/1/2017).

Sidang ketujuh yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian ini jaksa penuntut umum rencananya menghadirkan lima orang saksi.

"Lima orang saksi yang dipanggil JPU," kata Ketua tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, lima saksi itu diantaranya, dari tiga orang saksi pelapor yang belum sempat diperiksa pada persidangan Selasa pekan lalu lantaran ketiganya tidak hadir pada saat itu.

Baca: LSI: Ahok-Djarot Kalah di Putaran Kedua, Berikut Hitung-hitungannya

Sedangkan dua orang lagi merupakan saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato kontroversial Ahok saat mendatangi Kepulauan Seribu.

Dua orang saksi fakta tersebut yakni Yuli Hardi (Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu), Nurkholis Majid (pegawai tidak tetap Pemprov DKI Jakarta atau sejak April 2009 bekerja sebagai BKO di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta sebagai Cameraman).

Sedangkan tiga saksi pelapor adalah H. Ibnu Baskoro, MBA (warga Jakarta), Muhammad Asroi Saputra (warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara), dan Iman Sudirman warga Palu.

Seperti diketahui, Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena saat kunjungannya di Kepulauan Seribu dalam ceramahnya tersebut dia mengutip Surah Al -Maidah ayat 51 yang di upload oleh akun Facebook Buni Yani.

JPU langsung mendakwa Ahok dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan acaman penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved