Public Service

Ketentuan dan Cara Mendapatkan NUPTK

Surat keterangan lama pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat dimana guru yang bersangkutan mengajar.

Tayang:
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
ilustrasi
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat Pagi Bun, semoga semakin sukses. Bagaimana cara pembuatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sebab, jika mendapatkan tunjangan harus memiki kartu NUPTK. Bagaimana prosedur pembuatanya.
089839996xxx

Guru Mengabdi Minimal 5 Tahun
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan dokumen yang dipersyaratkan bagi guru untuk mendapatkan insentif guru.

Proses pengurusanya dapat dilakukan bagi guru yang telah mengabdi di sekolah menimal selama lima tahun. Guru yang bersangkutan dapat melengkapi dokumen keterangan telah mengajar sekurang-kurangya lima tahun.

Baca: Dana Sertifikasi Guru Pontianak Cair Pekan Depan

Surat keterangan lama pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat dimana guru yang bersangkutan mengajar.

Setelah itu, memasukkan berkasnya ke Disdik, kemudian melalui petugas operator di sekolah akan menginput data guru tersebut ke data Kementrian Pendidikan.

Jika sudah dinyatakan lengkap, NUPTK akan dikeluarkan oleh Kementrian.

Syahdan
Sekretaris Disdikbud Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved