Para Mantan Presiden AS Terima Tunjangan, Jumlahnya Fantastis
Sesuai Undang-undang Mantan Presiden yang diterbitkan pada 1958, negara menyediakan sejumlah tunjangan bagi para mantan ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam hitungan jam, Barack Obama akan berstatus mantan presiden dan kembali menjadi warga sipil biasa.
Setelah menjabat sebagai orang nomor satu di AS, tentu negara adi daya itu tak begitu saja melupakan sang mantan pemimpin.
Sesuai Undang-undang Mantan Presiden yang diterbitkan pada 1958, negara menyediakan sejumlah tunjangan bagi para mantan ini.
Saat undang-undang ini berlaku dua mantan presiden yaitu Herbert Hoover dan Harry S Truman menjadi penerima pertama tunjangan yang diberikan negara.
Berikut fasilitas yang diperoleh para mantan presiden Amerika Serikat:
1. Uang pensiun
Para mantan presiden menerima uang pensiun setara dengan gaji seorang pejabat eselon I di sebuah departemen.
Sejak 2015, besaran uang pensiun itu adalah 203.700 dolar AS atau hampir Rp 3 miliar setahun yang diterima begitu seorang presiden resmi meninggalkan Gedung Putih.
Pasangan mantan presiden juga menerima uang pensiun tahunan sebesar 20.000 dolar AS atau Rp 268 juta setahun.
2. Masa transisi
Pemerintah juga membiayai ongkos pindahan seorang mantan presiden yang berlaku hingga tujuh bulan.
Uang tersebut bisa digunakan untuk biaya kantor baru, kompensasi staf, jasa komunikasi, dan hal-hal lain terkait transisi.
3. Staf dan kantor
Pembiayaan staf pribadi dan hal-hal yang terkait dengan masalah itu ditangani lembaga bernama General Services Administration.
Orang-orang yang dipekerjakan di bawah aturan ini dipilih dan bertanggung jawab hanya kepada sang mantan presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/obama_20170111_112206.jpg)