Kejari Ketapang Segera Lanjutkan Penyidikan

Terkait Pengadilan Negeri Ketapang menolak seluruh permohonan tersanga korupsi yakni Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan Ketapang....

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Zulkhaidir saat diwawancarai awak media di Ketapang, Jumat (20/1). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait Pengadilan Negeri Ketapang menolak seluruh permohonan tersanga korupsi yakni Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan Ketapang, Heri Yulistio dan Urai Imran terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Setelah putusan itu Kejari Ketapang menegaskan segera melanjutkan penyidikan terhadap perkara dua tersangka korupsi tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kajari Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidsus, Zulkhaidir.

“Kita selaku termohon dalam hal ini penyidik tetap melanjutkan proses hukum perkaranya. Jadi setelah putusan praperadilan kita melanjutkan penyidikan dalam hal pengumpulan alat bukti,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Jumat (20/1/2017).

Pihaknya berupaya secepatnya melimpahkan perkara Hery dan Urai ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Jika sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Target kita melimpahkan perkara ini ke pengadilan secepatnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan putusan praperadilan yang menolak permohonan pemohon berarti bahwa penetapan maupun penahanan tersangka sah menurut hukum. Jadi terhadap penahanan yang dijalani tersangka sudah benar dan sah.

Terhadap penahanan tersangka pada tingkat penyidik selama 20 hari sudah habis. Kemudian pihaknya melakukan perpanjangan penahanan.

Apabila dari waktu yang sudah diberikan ternyata belum selesai.

Maka pihaknya akan minta perpanjangan penahanan lagi.

“Tapi kita tinggal merampungkan, apakah akan melakukan pemeriksaan saksi yang belum dilakukan diperiksa. Atau melakukan pendalaman saksi yang harus diperdalaman keterangannya,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved