Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kepala dan Sekretaris Diskes Ketapang
Kepala Kajari Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidsus, Zulkhaidir menegaskan pihaknya sangat menghormati putusan Hakim Praperadilan PN Ketapang itu.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melakasanakan sidang pembacaan putusan praperadilan, Jumat (20/1/2017).
Sidang tersebut antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sebagai termohon.
Serta Kepala bersama Sekretaris Dinas Kesehatan Ketapang, Heri Yulistio dan Urai Imran sebagai pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Tengku Amiril Mukminin dan rekan.
Hasilnya Hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Kepala Kajari Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidsus, Zulkhaidir menegaskan pihaknya sangat menghormati putusan Hakim Praperadilan PN Ketapang itu.
Ia juga mengajak para pihak terkait menghormati putusan tersebut.
“Kita menghormati keputusan Hakim PN Ketapang yang menolak isi permohonan praperadilan pemohon. Terhadap putusan tersebut hendaknya para pihak menghormati,” kata Zulkhaidar kepada awak media di Ketapang, Jumat (20/1).
Ia menjelaskan penahanan tersangka sesuai putusan praperadilan bahwa pihaknya telah memenuhi minimal dua alat bukti.
“Alat bukti kita surat, saksi dan keterangan ahli. Jadi bahkan sudah melebihi dua alat bukti,” ujarnya.
