Luka Memar Diwajah, Natalia Menjadi Korban KDRT Suaminya Sendiri

“Kejadiannya awal bulan lalu, dan istri selaku korban baru melaporkan ke pihak kami pada tanggal 9 Januari.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIVALDI ADE MUSLIADI
Natalia Yaya (26) warga Rt.14 Nanga Meruat Dusun Ladak Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya usai menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh Yoyot (34) sang suami. Kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisan, setelah sebelumnya tersangka sempat menghilang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU  – Seorang ibu rumah tangga di Desa Merangun, Kecamatan Nanga Taman Natalia Yaya (26)  menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Yoyot (34).  Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mendapatkan luka memar pada bagian wajah dan tangan.

Dari keterangan Kapolsek Nanga Taman Ipda I Nengah Mulyawan, peristwa tersebut terjadi pada Minggu (1/1) lalu sekitar pukul 03:00 WIB.

“Kejadiannya awal bulan lalu, dan istri selaku korban baru melaporkan ke pihak kami pada tanggal 9 Januari. Petugas lalu memeriksa saksi-saksi dan korban yang mengalami memar di beberapa bagian pada tubuhnya,” ujarnya kepada tribun, Rabu (18/1/2017).

Nengah menjelaskan, usai mengalami kekerasan oleh suaminya, kobrna tidak langsung melaporkan atau memberitahu kepada siapapun. Kondisi kobran pertama diketahui oleh bibi korban yang berkunjung kerumah korban. “Kemudian korban menceritakan kepada bibinya tentang kondisi dan memar yang dialaminya,” katanya.

Tidak lama berselang, lanjut Nengah, paman korban juga datang kerumah untuk melihat kondisi korban. Saat itu, Yosef paman korban melihat korban mengalami luka bengkak pada bagian wajahnya, serta di kedua lubang hidung terdapat darah yang sudah mengering dalam posisi terbaring lemah.

Melihat kondisi yang dialami korban, Yosef  kemudian langsung berangkat ke Dusun Ladak Desa Meragun untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dusun Ladak, dan Kepala Desa Meragun. Hasil pembicaraan permasalahan akan di selesaikan di tingkat desa. Kemudian, Senin (9/1/2017) diadakan pertemuan di kantor desa Meragun untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Namun pada saat pertemuan berlangsung, sang suami koran Yoyot tidak kunjung datang, yang sebelumnya sudah diundang oleh pihak desa. Dan pada akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek,” ungkapnya.

Usai melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke Polsek Nanga Taman, kemudian korban dibawa oleh pihak kepolisian ke RSUD Sekadau untuk melakukan visum di hari yang sama. Setelah mendapat hasil visum, selanjutnya tim Polsek Nanga Taman yang dipimpin oleh Kapolsek berangkat ke KM 92, pada Rabu (11/1) yang membutuhkan waktu 10 jam perjalanan menuju TKP, dan melakukan olah TKP  serta mencari pelaku yang tak lain adalah suami korban.

Saat tiba di lokasi, polisi melakukan pengecekan namun sangat disayangkan pelaku tidak berada ditempat. Namun keesokan harinya Kamis (12/1), Yoyot sang suami korban datang ke Mapolsek Nanga Taman diantar pamannya untuk mnyerahkan diri.

“Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku datang ke Polsek menyerahkan diri yang dianttar oleh pamannya. Setelah kita lakukan pemeriksaan di Polsek, kemudian pelaku kita antar dan dititpkan ke Rutan Polres Sekadau,” tukas Nengah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Muhammad Resky Rizal mengatakan, selama 2016 pihaknya hanya menangani satu kasus KDRT. Dan pada awal 2017 pihaknya baru mendapati satu kasus KDRT. Itu artinya, KDRT yang terjadi di Kabupaten Sekadau sangat rendah.

“Bisa dilihat dari laporn yang kita terima, bahwa kasus KDRT sangat rendah di Sekadau. Kita juga berharap kasus ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved