Hingga Selasa (17/1/2017), Disdukcapil Pontianak Sudah Berikan 344 Suket

Kendati demikian pihaknya tetap mengimbau kepada warga yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP, meski sementara masih....

Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/Nicko Ardinata
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Disdukcapil Kota Pontianak hingga saat masih memberlakukan Surat Keterangan (Suket) sebagai identitas sementara, hingga tersedianya blanko e-KTP.

Kadisdukcapil Kota Pontianak Suparma mengatakan kebijakan ini diambil sementara waktu, hingga blanko e-KTP tersedia.

Seperti diketahui pemerintah pusat sebelumnya belum melakukan tender pengadaan blanko, sehingga berdampak pada percetakan e-KTP termasuk di daerah.

"Ini sesuai edaran Menteri. Warga tetap melakukan perekaman kemudian diberi Suket," jelasnya kepada Tribun.

Pihanya belum dapat memastikan tenggat waktu penggunaan Suket.

Yang jelas ini sudah berlangasung sejak November 2016.

Menurutnya proses lelang sepenuhnya berada dipusat.

Ia mengatakan setidaknya hingga Selasa (17/1/2017) sekitar 344 Suket yang diberikan.

"Ini tergantung jumlah permintaan perekaman," katanya.

Kendati demikian pihaknya tetap mengimbau kepada warga yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP, meski sementara masih menggunakan Surat Keterangan.

Termasuk yang melakukan perubahan, keterangan di e-KTP.

"Ketika blankonya sudah ada, warga yang sudah perekaman tinggal melakukan pencetakan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved