Hingga Selasa (17/1/2017), Disdukcapil Pontianak Sudah Berikan 344 Suket
Kendati demikian pihaknya tetap mengimbau kepada warga yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP, meski sementara masih....
Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Disdukcapil Kota Pontianak hingga saat masih memberlakukan Surat Keterangan (Suket) sebagai identitas sementara, hingga tersedianya blanko e-KTP.
Kadisdukcapil Kota Pontianak Suparma mengatakan kebijakan ini diambil sementara waktu, hingga blanko e-KTP tersedia.
Seperti diketahui pemerintah pusat sebelumnya belum melakukan tender pengadaan blanko, sehingga berdampak pada percetakan e-KTP termasuk di daerah.
"Ini sesuai edaran Menteri. Warga tetap melakukan perekaman kemudian diberi Suket," jelasnya kepada Tribun.
Pihanya belum dapat memastikan tenggat waktu penggunaan Suket.
Yang jelas ini sudah berlangasung sejak November 2016.
Menurutnya proses lelang sepenuhnya berada dipusat.
Ia mengatakan setidaknya hingga Selasa (17/1/2017) sekitar 344 Suket yang diberikan.
"Ini tergantung jumlah permintaan perekaman," katanya.
Kendati demikian pihaknya tetap mengimbau kepada warga yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP, meski sementara masih menggunakan Surat Keterangan.
Termasuk yang melakukan perubahan, keterangan di e-KTP.
"Ketika blankonya sudah ada, warga yang sudah perekaman tinggal melakukan pencetakan," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suparma_20161228_182242.jpg)