Guru Tidak Tetap Jalani Masa Kontrak Selama Satu Tahun
Setiap tahun selalu ada surat perjanjian kerja antara GTT dan Kadisdik. Karena GTT merupakan program dari pemerintah daerah melalui Disdikbud.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Aspansius menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan GTT ditandatangani oleh Bupati Landak sehingga bisa mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kemudian untuk GTT merupakan pegawai yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak dengan masa kontrak berjalan selama satu tahun.
"Setiap tahun selalu ada surat perjanjian kerja antara GTT dan Kadisdik. Karena GTT merupakan program dari pemerintah daerah melalui Disdikbud. Sebab program GTT ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdikbud," jelasnya, Rabu (18/1/2017) pagi.
Meskipun demikian, ia juga menegaskan kepada GTT bahwa tugas dan kewajiban GTT sama seperti guru yang sudah menjadi pegawai negeri sipil.
Oleh karena itu, GTT harus mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.