Guru Tidak Tetap Jalani Masa Kontrak Selama Satu Tahun

Setiap tahun selalu ada surat perjanjian kerja antara GTT dan Kadisdik. Karena GTT merupakan program dari pemerintah daerah melalui Disdikbud.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDINI
Kegiatan Pembagian SK Penempatan Guru Tidak Tetap (GTT) SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Landak di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Rabu (18/1/2017) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Aspansius menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan GTT ditandatangani oleh Bupati Landak sehingga bisa mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kemudian untuk GTT merupakan pegawai yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak dengan masa kontrak berjalan selama satu tahun.

"Setiap tahun selalu ada surat perjanjian kerja antara GTT dan Kadisdik. Karena GTT merupakan program dari pemerintah daerah melalui Disdikbud. Sebab program GTT ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdikbud," jelasnya, Rabu (18/1/2017) pagi.

Meskipun demikian, ia juga menegaskan kepada GTT bahwa tugas dan kewajiban GTT sama seperti guru yang sudah menjadi pegawai negeri sipil.

Oleh karena itu, GTT harus mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved