Berita Video
Suasana Isbat Nikah di Kantor Desa Parit Banjar
"Jika hakim menetapkan perkawinannya sah, maka dilanjutkan dengan penerbitan akta nikah oleh KUA.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Suasana di Kantor Desa Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur tak seperti pada hari biasanya. Hati ini, Selasa (17/1/2017) ada 28 pasangan suami istri (pasutri) sedang isbat nikah yang dipandu langsung hakim pengadilan Agama Mempawah.
Juru Bicara Pengadilan Mempawah Fahrurrozi mengungkapkan dalam sidang isbat nikah kali ini dilakukan secara tunggal, bukan majelis. "Jadi satu hakim didampingi satu panitera pengganti, dimana dalam sidang kali ini menerjunkan 3 hakim,"ujarnya.
Dikatakannya pasutri yang ikut ini adalah yang menikah secara sirri, dibawah tangan atau tidak dicatat di KUA.
Hal ini lantaran jumlah warga yang tidak mempunyai akta nikah di Mempawah sangat banyak diantara penyebabnya karena masyarakat memandang bahwa pernikahan yang penting sah menurut agama, tidak perlu ke Kantor Urusan Agama, melainkan cukup dinikahkan oleh ustadz atau kyai. "Dulu belum dirasakan pentingnya mempunyai akta nikah,"ujarnya.
Kemudian kelalaian atau kesalahan penghulu nikah yang tidak mengurus sampai selesai hingga adanya kerusuhan sosial sehingga masyarakat mengungsi dan tidak mempunyai identitas seperti KTP dan KK. "Maka tidak bisa menikah di KUA seperti terjadi tahun 1999," jelasnya.
Kemudian jarak yang jauh antara tempat tinggal dan KUA dan tidak punya biaya. Maka dari itu ia mengatakan kegiatan pelayanan terpadu isbat nikah manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.
Pasutri yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Pelayanan terpadu ini merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Mempawah dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah (dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Kementerian Agama (dalam hal ini Kantor Urusan Agama).
Dinamakan pelayanan terpadu karena pelayanan selesai dalam satu hari. Kemudian urutannya Pengadilan Agama mengadakan sidang isbat nikah yang di dalamnya memeriksa apakah pasutri itu dulunya menikah secara benar sesuai ketentuan agama. Apakah ada wali nikah, ada saksi, dan saat menikah masing-masing tidak terikat perkawinan dengan pihak lain.
"Jika hakim menetapkan perkawinannya sah, maka dilanjutkan dengan penerbitan akta nikah oleh KUA. Dan setelah itu Dinas Dukcapil mengeluarkan akta lahir bagi anak-anaknya,"ujarnya.
Semua kegiatan itu dilakukan dalam satu tempat dan satu waktu atau disebut pula one day one service. Dulu, PA, KUA dan Dinas Dukcapil melaksanakan pelayanan masing-masing.
"Misalnya, hari ini sidang di PA, lalu bulan berikutnya ke KUA, lalu ke Dinas Dukcapil," imbuhnya.
Dikatakan arti isbat nikah itu mengesahkan perkawinan misalnya nikah sirri tahun 1970 maka disidang untuk dilihat apakah nikahnya dulu sah. kalau hakim menyatakan sah, maka KUA akan menerbitkan akta nikah yang menulis terjadinya perkawinan tahun 1970.
"Seluruh anak-anaknya akan diakui sebagai anak sahnya. Berbeda kalau sekarang nikah lagi, maka perkawinannya dihitung sejak nikah sekarang anak yg lahir kemarin tidak dianggap anaknya karena lahir sebelum perkawinan,"tukasnya.