Polres Sekadau Amankan 150 Batang Kayu Tanpa Dokumen

Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang melihat truk membawa kayu, setelah itu kita langsung perintahkan petugas untuk mengecek.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Muhammad Resky Rizal (kiri), bersama supir truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen, yang berhasil diamankan polisi saat melintas Sekadau, dari Melawi hendak dibawa ke Sanggau, Rabu (11/1). Polisi berhasil mengamankan supir beserta 150 Batang kayu yang dibawanya. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polisi berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan kayu tanpa dokumen, di desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (11/1/2017).

Truk bernonpol M 8466 UN yang dikemudikan oleh Wahyudi, terpaksa diberhentikan oleh polisi karena mengangkut 150 Batang kayu jenis Bengkirai, Meranti, Kruing, dan Teladan tanpa bisa menunjukkan dokumen.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang melihat truk membawa kayu, setelah itu kita langsung perintahkan petugas untuk mengecek kebenarannya. Dan saat petugas memberhentikan truk yang ciri-ciri sama dengan informasi masyarakat, memang benar ada kayu dan si supir tidak bisa menunjukkan dokumen," ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Muhammad Resky Rizal kepada Tribun.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menemukan 100 batang kayu olahan dengan ukuran 5x10 cm, dan 50 batang kayu olahan dengan ukuran 4x8 cm.

Baca: Kodam XII/Tpr Siap Amankan Aksi 121

"Jumlah total ada sebanyak 150 batang campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang di bawa dari Melawi ke Sanggau," jelasnya.

Polsis kemudian membawa supir beserta 1 unit truk yang mengangkut 150 batang kayu olahan tersebut ke Mapolres Sekadau untuk ditindaklanjuti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved