Public Service
Truk yang Membawa Material Wajib Pasang Terpal
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
Halo Tribun. Tolong tanyakan kepada Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Apakah ada izin khusus untuk kendaraan truk mengangkut semen.
Truk tersebut bak-nya tidak menggunakan pintu samping kiri dan kanan serta belakang. Begitu juga tali pengikat dan terpal penutup semen.
Sebab pintu dari bak sebuah truk adalah salah satu dari persyaratan teknis setiap kier kendaraan. Kenapa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis bisa lulus kier. Kecuali ada izin khusus. Sebab ada armada angkutan semen yang ternyata bisa juga menggunakan bak lengkap dengan tutup pintunya.
Untuk diketahui dengan menggunakan bak tanpa pintu sangat berbahaya untuk pengguna jalan yang lain. Apalagi ada beberapa agen semen yang lokasi di Wajok membawa ke arah kota Pontianak dengan melewati jembatan Landak dan Kapuas 2.
Di dalam kota agen semen Jl H Rais A Rahman saja pernah terjadi hampir membuat pengguna jalan/motor kena. Hal itu disebabkan semen jatuh dari atas bak ke jalan.
Sedangkan kendaraan melaju dengan kencang. Sekitar 30 menit kemudian, mobil tersebut datang menanyakan ada melihat semen jatuh.
Kemudian ada juga semen jatuh dari bak truk pengangkut semen dan kantongnya pecah. Semen tumpah ke jalan tidak dibersihkan. Jadi setiap kendaraan yang lewat mobil atau motor, debu semen berterbangan membuat mata jadi perih. Kedua kejadian tersebut di Jalan Dr Wahidin, Kota Pontianak.
Jadi sebagai pengguna jalan mohon ditinjau kembali kalau ada memberi izin. Kalau tak ada memberikan izin mohon ditegakan peraturan dari salah satu syarat pengujian kendaraan. Jangan ada apa-apa nya. Sama-sama membawa semen tapi ini boleh dan tidak boleh. Kepada Tribun terima kasih. 081528689xxx
Jawaban:
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal.
Terutama kendaraan yang kadang ditemukan di jalan jika terdapat fisik yang tidak layak.
Dishub Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan KIR.
Namun sangat disayangkan ada yang mendapat KIR diluar dari kota Pontianak.
Nah itu yang sudah kami tegur baik lisan dan tertulis pada instansi dalam hal ini Dishub daerah lain yang mengeluarkan KIR.
Untung sekarang jika kendaraan yang berdomisili di Kota Pontianak, jika diterbitkan KIR oleh daerah lain akan kami cek.
Jika ada perbuatan yang melanggar aturan kami akan lapor pada pihak yang berwajib.
Silakan jika ada yang bermain dalam penanganan KIR di Dishub Kota Pontianak dan lengkap dengan bukti untuk dilaporkan.
Kami tidak ada apa-apanya dalam penegakan aturan.
Sumber: Utin Sri Lena, Kadishub Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/truk-pasir_20160621_194252.jpg)