Public Service
Syarat Bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
HALLO, Bun. Saya warga Kubu Raya. Tolong tanyakan dengan pemerintah terkait, apa syarat membentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
HALLO, Bun. Saya warga Kubu Raya. Tolong tanyakan dengan pemerintah terkait, apa syarat membentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 081151405xxx
Jawaban:
Berikut ini adalah persyaratan dari pendirian PKBM, LKP, TK, dan PAUD:
1. Surat Permohonan dari Lembaga
2. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
3. Surat Rekomendasi Kecamatan
4. Surat Rekomendasi Upt Dinas Pendidikan.
5. Surat Rekomondasi dari masing-masing himpunan (Forum PKBM, Hipki, Himpaudi, dan IGTKI)
6. Foto copi Akta Notaris (disesuaikan dengan lembaga yang akan didirikan)
7. Foto Copi Rekening Bank Lembaga
8. Struktur lembaga disertai dengan uraian tugas.
9. Foto Copi NPWP atas nama lembaga
10. Data Tenaga Pendidik/Tutor
11. Lampiran Kurikulum.
12. Foto Copi Ijazah Tenaga Pendidik/tutor.
13. Data Warga belajar/peserta didik.
14. Surat keterangan kepemilikan gedung
15. Jadwal belajar
16. Dokumen proses kegiatan
17. Dena Lokasi Lembaga
18. Pas foto kepala lembaga 3x4 sebanyak dua lembar.
Demikianlah persyaratan yang harus dilengkapi. Sekian. Terima kasih.
Sumber: Muhammad M Yasin, Kabid Kebudayaan dana PAUD Disdik dan Kebudayaan Kubu Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pusat-kegiatan-belajar-masyarakat_20161219_145458.jpg)