Polres Janji Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Ibu Hamil

Saya sudah telepon Polsek Mentebah dan Kanit Reskrim, supaya kasus ini segera terselesaikan dengan cepat, tanpa pandang bulu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Suami korban bersama abang iparnya (abang kandung korban) saat memberikan keterangan ke wartawan di Putussibau. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin SIK berjanji akan segera mengusut tuntas kasus gudaan pelecehan seksual yang menimpa seorang ibu hamil yaitu KR (25), di Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah belum juga terselesaikan oleh Polsek Mentebah.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan fakta hukum yang sesungguhnya

"Saya sudah telepon Polsek Mentebah dan Kanit Reskrim, supaya kasus ini segera terselesaikan dengan cepat, tanpa pandang bulu, terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang ada," ujar Muhammad Aminuddin kepada wartawan, Minggu (8/1/2017).

Diduga pelaku adalah seorang Kepala Desa Nanga Mentebah beranisial RD (35) . "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polsek Kecamatan Mentebah, kita minta pihak keluarga dan masyarakat tetap bersabar, percayakan proses hukum ke pihak kepolisian," ucapnya.

Dalam hal ini kata Muhammad Aminuddin, korban maupun suami korban serta para saksi lainnya sudah memberikan keterangan. Hanya saja, masih ada kejanggalan dalam kasus ini. "Ya kita tunggu aja hasil penyelidikan anggota kami di lapangan," ucapnya.

Terkait hasil visum, memang terbukti ada tanda-tanda lebam warna biru di selangkangan korban. Namun menurut Kasat Reskrim, belum tentu lebam itu akibat dari pegangan dari telapor. Sehingga belum bisa menjadikan alat barang bukti yang kuat, untuk menetapkan telapor sebagai tersangka. "Pastinya, kasus ini akan kita kawal hingga selesai," jelasnya.

Muhammad Aminuddin menuturkan, jika dalam proses hukum nantinya, terlapor terbukti bersalah maka akan dikenakan pasal 284, terkait tindakan pelecehan seksual dengan ancaman pidana 9 bulan kurungan. "Jadi kami minta mari kita bersama-sama, mengedepankan proses hukum dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Saat terjadi dugaan pelecehan seksual, korban masih mengandung anaknya berusia 9 bulan, Jumaat (25/11/2016) yang lalu. Saat ini korban sudah melahirkan anaknya dengan cara sesar. "Alhamdulillah, istri saya sudah melahirkan dengan sesar, dan anak saya perempuan," ujar suami korban, Sarbaini (33) Minggu (8/1/2017).

Atas kejadian pelecahan seksual menimpa istrinya, Sarbaini mengaku sangat merasa kecewa, atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya. "Saya rasa akibat kejadian itu, istri saya harus melahirkan dengan cara sesar," jelasnya.

Dengan ini Sarbaini berharap, pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa istrinya. Karena itu merupakan tindakan seperti binatang. "Saya dan keluarga tidak akan memafaatkan kejadian ini, harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan hukum yang ada. Kami hanya minta keadilan hukum," ungkapnya.

Hingga detik ini, Kepala Desa Nanga Mentebah beranisial RD (35) diduga pelakukan pelecehan seksual terhadap ibu hamil tersebut, belum bisa dihubungi wartawan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved