Citizen Reporter
Kasus Perusakan KPU Singkawang, Tersangka dan Barang Bukti Telah Diserahkan ke JPU
Agustinus Ulin mendatangi Rumah Makan Sandy melakukan tindakan pengancaman bergerak menuju sebuah warung makan milik Sandy....
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Citizen Reporter
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus perusakan dimuka umum yang dilakukan secara bersama sama terhadap Kantor KPU, Patung Naga dan Rumah Makan Sandy, tersangka dan Barang Buktinya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( Tahap II ), pada Kamis (5/1/2017) pukul 08.00 wib oleh team dari Subdit I Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Kalbar.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung kanit 1 Kompol Koster Pasaribu beserta tiga anggota Bripka Yudo Setianto, Bripka Ummul Fadli Alkadrie, dan Brigadir Hairul Anwar,S.H.
Dasar penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut antara lain adanya Laporan Polisi nomor:
- Lp/267/B/XI/2016/Kalbar/Res Singkawang, tgl 22 November 2016, Tersangka atas nama Agustinus Ulin.
Dan surat P21 tgl 21 Des 2016, Nomor : B-3145/Q.1.4 Epp.1 / 12 / 2016.
- Lp/268/B/XI/2016/Kalbar/Res Singkawang, tgl 23 Nov 2016, Tsk a.n. Kristianus Dan kawan kawan dan surat P21 tgl 21 Des 2016, Nomor : B-3146/Q.1.4/Epp.1/12/2016.
- Lp/65/A/XI/2016/Kalbar/Res Singkawang, tgl 24 Nov 2016, Tsk a.n. Dedi Iswandi.
Dan surat P21 tgl 21 Des 2016, Nomor : B-3147/Q.1.4/Ep.1/12/2016.
Menurut Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Krisnandi menyampaikan bahwa para tersangka ini dijerat Pasal yang Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
- Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
- Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP
Kronologis para pelaku dijadikan tersangka pada Selasa (22/11/2016) sekitar pukul sekira jam 11.30 Wib Massa Moses berkumpul di Rumah Betang kemudian Massa Moses masing masing Kristianus, Dedi Iswandi, Agustinus Ulin dan kawan-Kawan menuju ke kantor KPU melakukan Demo meminta pasangan Moses Ahie dan Amir Fatah ( MAAF ) lolos Verifikasi Pilkada Singkawang tahun 2017.
Kemudian perwakilan massa yaitu Kristianus menemui Ketua KPU, namun setelah menemui pihak KPU tersebut ,setelah itu pihak KPU tidak memenuhi keinginan Massa tersebut kemudian Kristianus dkk melakukan penrusakan terhadap kantor KPU yang di kenakan pasal 170 KUHP .
Setelah melakukan pengrusakan kantor KPU Massa bergerak pulang ke Rumah Betang, saat melewati Patung Naga Dedi Iswandi dkk melakukan Pengrusakan terhadap Patung Naga di Persimpangan yang di kenakan dalam Pasal 170 KUHP, Setelah itu Massa melanjutkan kembali ke Rumah Betang.
Pada saat menuju ke Rumah Betang Massa melewati Warung Makan milik Saudara. SANDY, Salah satu seorang Massa yang bernama Saudara.
Agustinus Ulin mendatangi Rumah Makan Sandy melakukan tindakan pengancaman bergerak menuju sebuah warung makan milik Sandy kemudian melakukan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan yang di lakukan oleh Agustinus Ulin.
Atas kejadian tersebut Sandy Massa ketakutan dan menutup warungnya .
Massa menuju Rumah petang dalam pasal 335 dan 406 KUHP.
Kemudian Pihak Kepolisian behasil mengamankan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Singkawang untuk segera di Sidangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suhadi_20170106_154300.jpg)