Disnakertrans Kalbar Sesalkan Pihak Perusahaan Tak Hadir
Jika tidak dijalankan kami selaku mediator akan membuat risalah perundingan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fungsional Mediator Disnakertran Provinsi Kalbar, Umar mengatakan sebenarnya menurut aturan, pihak perusahaan harus hadir untuk mediasi dengan pihak pekerja. Namun, pihak perusahaan tidak hadir, dan juga tidak ada pemberitahuan tidak hadir dalam mediasi tersebut.
"Ini bukan umar yang memanggil, tapi negara yang memanggil perusahaan, seharusnya hadir di sidang mediasi ini sehingga tidak menyulitkan pihak mediator untuk melakukan apa yang menjadi tuntutan pihak pekerja, ataupun perwakilan dari serikat pekerja KSBSI yang dari jauh," katanya, Kamis (5/1/2017)
Menurut Umar jika perusahaan dipanggil negara dan tidak hadir, berarti perusahaan melecehkan negara, maka dari itu kami sebagai mediator akan memanggil kembali perusahaan bersangkutan minimal tiga kali berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2004 karena itulah mekanismenya.
"Jika tidak dijalankan kami selaku mediator akan membuat risalah perundingan, silahkan kedua belah pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan di pengadilan," ujarnya.
Baca: Kamiparho Tuntut Perusahaan Penuhi Kewajiban Bayar THR
Umar mengatakan proses ini masih panjang, ini pertama perusahaan tidak hadir maka kami harus memanggil kembali, jika perusahaan hadir hari ini tentunya kita mencari jalan terbaik, apakah permintaan pekerja di terima, begitu juga sebaliknya, maka harus sama-sama mendengar.
"Saat ini tentunya kami hanya mendengar dari pihak pekerja, pihak pekerja tentunya ingin bayaran yang sesuai perundang-undangan," tuturnya
Umar mengatakan hak THR wajib dibayar oleh perusahaan, jika tidak dijalankan bisa saja administrasinya nanti ditahan tergantung pemimpin daerah
"Mediator akan menyampaikan dan membuat laporan ke Gubernur jika hak tidak dilaksanakan perusahaan, karena Gubernurlah yang mempunyai hak untuk menahan atau menyetop perusahaan sesuai dengan perundang-undangan," katanya.
