Liputan Khusus

Ini Kata BPKAD Mempawah Soal Kenaikan Tarif Surat Kendaraan

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah Yusrie SE MSi, menambahkan terkait PNBP ini diatur oleh provinsi.

Tayang:
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Warga mengurus pembuatan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kantor Dispenda Kalimanatan Barat, Jalan Adi Sucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/1/2017) siang. Mulai tanggal 6 Januari mendatang secara nasional tarif pengurusan surat kendaraan naik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kaitan urgensi implementasi PP Nomor 60 tahun 2016 kaitan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk daerah termasuk di Kabupaten Mempawah dikatakannya oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah, Drs Zulkifli MSi tentu memiliki sisi positif dan negatif.

"Manfaatnya tentu kontribusinya ada untuk daerah, Daerah mendapatkan bagi hasil,"ujarnya ditemui, Selasa (3/1). Namun ia tak bisa berkomentar banyak lantaran dalam pengelolaannya dilakuakan oleh provinsi.

"Itu provinsi yang mengelolanya,"ujarnya, Selasa (3/1/2017).

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah Yusrie SE MSi, menambahkan terkait PNBP ini diatur oleh provinsi.

"Itu diatur pajak provinsi, kita tidak mengelolanya," ujarnya.

Baca: Tarif Pajak Naik, Pelayanan Juga Mesti Membaik

Namun ditanya apakah selama ini kontribusi akan signifikan terhadap target dan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor untuk daerah dikatakannya tentu ada.

"Ada persentase tergantung juga dari bagi hasil provinsi," ujarnya.

Ia membenarkan jika bagi hasil tersebut masuk ke kas daerah masuk ke keuangan daerah termasuk untuk membiayai pembangunan.

Terkait adanya kenaikan biaya penerbitan surat kendaraan diantaranya Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan tarif pengesahan surat tanda kendaraan bermotor dikatakanya memang disatu sisi memberatkan masyarakat namun manfaatnya bisa untuk dirasakan masyarakat juga.

"Setahu saya memang ada kenaikan 100 persen," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved