Mayat di Hotel Benua Mas
Rekontruksi Pembunuhan di Hotel Benua Mas akan Digelar Seminggu Lagi
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean, Tersangka pembunuhan Ari di Hotel Benua Mas Jalan 28Oktober, Pontianak Utara....
Tayang:
Editor:
Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tersangka utama pembunuhan Novianto Ari Saputra (kiri) menyampaikan alasan dirinya tega menghabisi nyawa Sumirawati di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/12/2016) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam kasus pembunuhan di Hotel Benua Mas tersebut, polisi mengamankan Novianto Ari Saputra pelaku pembunuhan, dan dua orang yang diduga kuat membeli barang milik korban yang digadaikan pelaku dalam waktu lima jam penyelidikan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka pembunuhan di Hotel Benua Mas, Novianto Ari Saputra alias Ari (20) yang korbannya tidak lain adalah pacarnya sendiri akan dikenakan pasal 340 Subs 339 lbh Subs 338.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean, Tersangka pembunuhan Ari di Hotel Benua Mas Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara akan dikenakan pasal 340 Subs 339 lbh Subs 338.
"Untuk rekontruksi ulang kejadian mungkin akan di laksanakan sekitar seminggu lagi," katanya ketika di hubungi via Whatsupp, Jumat (30/12/2016). (Mg2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-utama_20161229_200504.jpg)