Minta SOPD Baru Efektif, Efisien dan Profesional

Jadi pengukuhan itu akibat dari SOPD baru, ada yang bergabung ada yang hilang, oleh karena karenanya sudah benar

Penulis: Zulfikri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID /RAYMOND KARSUWADI
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili saat mengukuhkan jajaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas dalam lingkup pemerintahannya bertempat di Aula Kantor Bupati Sambas, Jumat (30/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Arifidiar mengungkapkan bahwa pengukuhan tersebut sudah dilaksanakan dengan benar sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang diperjelas dengan PP No 18 Tahun 2016.

"Jadi pengukuhan itu akibat dari SOPD baru, ada yang bergabung ada yang hilang, oleh karena karenanya sudah benar," ujarnya, Jumat (30/12/2016)

DPRD Kabupaten Sambas berharap dengan dikukuhkannya OPD baru tersebut dapat memenuhi amanah dari PP 18 tahun 2016.

"tentulah kita harapkan sesuai dengan amanah atau ruh, esensi dari PP 18 agar memang betul betul struktur SOPD itu efektif dan efisien tentunya lebih profesional, harapannya itu sesuai disiplin ilmu yang tepat dengan jabatan yang tepat untuk orang yang tepat," katanya.

DPRD Kabupaten Sambas sendiri menganggap pengukuhan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved